Kutukan Keindahan Alam : Berebut Kuasa Sumber Daya Alam Untuk Pariwisata
Pendahuluan
Oktober 2015 menjadi titik balik branding pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat itu berlangsung hajatan World Halal Travel Award (WHTA) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Di ajang bergengsi itu, nama Lombok disebut sebagai salah satu kandidat. Bersaing dengan negara-negara ASEAN dan beberapa negara di Timur Tengah, Indonesia yang diwakili oleh Lombok keluar sebagai juara untuk dua kategori sekaligus : Worldâs Best Halal Tourism Destination dan Worldâs Best Halal Honeymoon Destination. Dari 40 ribu voters dari berbagai belahan dunia, kemenangan Lombok untuk membuka semangat baru pengembangan pariwisata. Lombok adalah destinasi wisata halal kelas dunia.
Penghargaan ini berefek pada strategi kampanye promosi pariwisata NTB, khususnya Lombok. Jika sebelumnya Lombok tidak pernah lepas dari bayang-bayang Bali, sehingga muncul selentingan NTB adalah kepanjangan dari Nasib Tergantung Bali. Promosi Lombok nyaris selalu melekatkan diri dengan Bali. Entah itu kesamaan Lombok dengan Bali, perbedaan Lombok dengan Bali. Hingga yang paling populer diucap pejabat di NTB bahwa di Bali tidak bisa melihat Lombok, tapi di Lombok bisa melihat Bali, sebagai penggambaran bahwa kekayaan alam dan budaya yang ada di Bali bisa juga dinikmati di Lombok.
WHTA itu juga menginspirasi Kementerian Pariwisata RI. Tahun 2016, mereka menggelar ajang serupa. Penilaian dilakukan berdasarkan voting, layaknya pemilihan bakat di televisi. Sempat menjadi perdebatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, apakah Lombok harus ikut kembali atau tidak, pada akhirnya Lombok memenangi ajang itu di tingkat nasional. Lombok kembali mewakili Indonesia diajang WHTA di Abu Dhabi. Pada ajang ini, lagi-lagi Lombok menjadi bintang. Lombok menyabet tiga penghargaan : Worldâs Best Halal Beach Resort yang dirah oleh Novotel Lombok Resort & Villas, Worldâs Best Halal Travel Website yang diperoleh oleh www.wonderfullomboksumbawa.com, dan Wolrdâs Best Halal Honeymoon Destination yang diperoleh oleh Sembalun. Penghargaan dua tahun berturut-turut ini semakin mengokohkan Lombok sebagai destinasi wisata halal. Pemerintah dan masyarakat, termasuk kalangan tokoh agama semakin yakin jika pariwisata bisa berjalan beriring dengan kultur Islam masyarakat Lombok. Tahun 2016, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) NTB pun resmi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong pariwisata halal itu.
Destinasi-destinasi yang sudah ada di Lombok dan dikenal luas kalangan wisatawan pun âdisulapâ sebagai destinasi halal. Pada tanggal 4 Juni 2016, pemerintah resmi melaunching paket wisata halal. Dengan branding paket wisata halal 4 hari 3 malam, nyaris pada program-program kepariwisataaan berikutnya selalu dilekatkan wisata halal. Bahkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika pun harus menyiapkan sebagian lahannya untuk âdestinasi halalâ. Dari proposal yang diajukan Budpar NTB maupun Kementerian Pariwisata RI, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) diminta menyiapkan 300 hektar lahan khusus untuk pengembangan âHalal Hubâ. Nantinya kawasan 300 hektar itu dibuat khusus dengan memenuhi kriteria wisata halal.
Branding wisata halal ini di satu sisi memberi angin segar bagi Lombok dalam mempromosikan pariwiata. Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB tahun 2016, kunjungan wisatawan ke Lombok dan Sumbawa meningkat signifikan sebesar 21 persen berdasarkan angka statistik sejak 2014-2015. 2015-2016, estimasi meningkat menjadi 50 persen. Sehingga pada tahun 2016, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata optimis jumlah kunjungan wisatawan ke Lombok dan Sumbawa mencapai 3 juta orang, dan 1,5 juta diantaranya wisatawan mancanegara.
Pro kontra publik yang disampaikan lewat media mainstream maupun media sosial tentang wisata halal ini tidak menyurutkan pemerintah dalam mendorong branding baru ini. Sepanjang tahun 2016, pemerintah menggelar tiga event sekali nasional dan internasional yang dianggap sebagai bagian wisata halal. Tiga event itu adalah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), International Halal Travel Fair dan Festival Pesona Muharram. Begitu juga dengan event-event rutin tahunan yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, branding wisata halal tidak pernah alpa.
Sayangnya, konsep wisata halal yang ditawarkan pemerintah ini hanya mengubah wajah model pengembangan wisata sebelumnya. Pemerintah masih mengandalkan model pengembangan persaingan pasar dan penyerahan konsesi ke badan otorita. âHalal Hubâ yang akan dibangun seluas 300 hektar di kawasan Mandalika akan tetap dikuasai ITDC, sementara pengembangan fasilitas baru di beberapa kawasan tetap mengharapkan peran korporasi. Sementara itu, beberapa destinasi baru yang dikembangkan masyarakat dan dikelola masyarakat tidak kunjung mendapatkan kucuran dana. Padahal pariwisata yang dikelola masyarakat yang terkenal dengan istilah Community Based Tourism (CBT) itu diyakini lebih memberikan dampak langsung pada masyarakat sekitar.

Penggusuran di KEK Mandalika
Tidak sedikit juga, wisata yang awalnya dikelola masyarakat sekitar justru âdiambil paksaâ oleh pemerintah dan korporasi. Kawasan yang dikeola masyarakat itu belakangan diketahui izinnya sudah diserahkan ke investor. Pengelolaan wisata di Pantai Pink awalnya dikelola masyarakat setempat, belakangan desa mulai masuk. Di lain pihak, kawasan Pantai Pink, yang dikenal dengan sebutan Kawasan Tanjung Ringgit atau Kawasan Sekaroh ini tidak pernah sepi dirundung konflik. Status kawasan dan penguasaan oleh masyarakat dan investor membuat pengembangan wisata di kawasan itu terhambat. Padahal, jika dibandingkan dengan Kawasan Senggigi yang menjadi brand awal pariwisata Lombok, keindahan pantai di Kawasan Sekaroh itu tidak tertandingi. Memiliki pantai berpasir putih, pasir pink, memiliki pulau-pulau kecil (gili).
Tapi melihat perkembangan kasus sengketa di kawasan itu, besar kemungkinan seluruh pengelolaan kawasan itu akan diberikan ke investor. Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi NTB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terhadap kawasan Pantai Pink itu dipicu juga oleh perizinan. Tiga institusi pemerintah ini mengeluarkan izin untuk perusahaan yang berbeda. Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan izin untuk PT Eco Solution Lombok (ESL), sementara Bupati Lombok Timur mengeluarkan izin untuk PT Lombok Saka, PT Palamarta Persada, PT Tanah Hufadan, dan PT Ocean Blue.
Konflik yang terjadi di Kawasan Sekaroh ini adalah satu diantara konflik di kawasan wisata Lombok. Konflik serupa juga terjadi di KEK Mandalika (Lombok Tengah), kawasan Senggigi (Lombok Barat), kawasan Gili Trawangan, Meno, Air (Lombok Utara), kawasan Sire (Lombok Utara), kawasan Mekaki (Lombok Barat), Sembalun (Lombok Timur). Sebagian besar konflik terjadi antara masyarakat melawan investor dan pemerintah. Sebagian terjadi antara pemerintah dan investor, dan investor melawan investor. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Bupati Lombok Barat Zainy Arony yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perizinan di Kawasan Mekaki, dan penangkapan Kajari Praya Lombok Tengah dalam kasus sengketa di Kawasan Selong Belanak yang berdekatan dengan KEK Mandalika. Belakangan Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan juga ditangkap karena diduga melakukan pungli atas pengelolaan sampah di kawasan itu. Selain tiga kasus yang menyorot perhatian publik ini, kasus-kasus kriminalisasi, persidangan di pengadilan terkait sengketa lahan di kawasan wisata masih terus terjadi.
Sejarah Pariwisata Adalah Sejarah Konflik Agraria
H Abdul Karim adalah saksi hidup konflik lahan di Gili Trawangan memakan korban masyarakat lokal. H Karim adalah salah satu diantara belasan warga yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara. H Abdul Karim mendekam di penjara selama 7 bulan. Masalah ini bermula pada awal tahun 2009, saat itu H Abdul Karim melakukan kontrak dengan Palmieri, pengusaha yang memegang paspor Italia. H Abdul Karim menyewakan tanah tersebut pada awal Januari 2009. Dalam perjanjian kontrak itu H Karim mengontrakkan seluas 15 are dengan sewa Rp 125 juta per lima tahun. Dengan masa kontrak selama 20 tahun, total nilai kontrak itu sebesar Rp 625 juta dengan empat periode pembayaran.
Belakangan diketahui, tanah yang dikontrakkan oleh H Karim itu merupakan tanah milik PT Wanawisata Alam Hayati (WAH). Perusahaan ini berhak atas tanah itu melalui pemberian HGU dan HGB pada tahun 1996. HR Sukirno Bachri (kini sudah almarhum), kuasa dari PT WAH berkomunikasi dengan Palmieri. Kontrak H Karim dengan Palmieri dibatalkan. Palmieri membuat kontrak baru dengan PT WAH. Inilah asal muasal H Karim kemudian mendekam di balik jeruji. Termasuk juga Zainuddin, Kepala Dusun Trawangan yang ikut menandatangani kontrak itu. Dari kasus H Karim ini kemudian meluas ke kasus-kasus serupa di Trawangan. H Karim bersama belasan anggota keluarganya pernah menduduki Danima Resort and Restauran, milik Palmieri. Alasannya, lahan tempat membangun itu miliknya yang diwariskan dari orang tuanya H Zakaria. Kasus H Karim ini kemudian mencuat ke kasus yang lebih besar. PT WAH yang mau membangun kembali fasilitas hotel di tanah Trawangan mendapat perlawanan dari warga. Sebagai pemegang HGU dan HGB, PT WAH menempuh jalur hukum. Warga yang masuk ke lahan seluas 13, 9 hektar milik mereka pun divonis bersalah oleh pengadilan.
Cerita pilu H Karim dan Zainuddin yang mendekam di penjara menjadi cerita paling pahit dalam sejarah konflik lahan di Gili Trawangan. Keluar dari penjara, konflik semakin meluas dan bertambah intensitasnya. Sepanjang tahun 2010-2012 beberapa kali terjadi kekerasan di Gili Trawangan. Puncaknya TNI dan Polri turun membawa senjata lengkap mengamankan Gili Trawangan, khususnya lahan PT WAH.
Konflik di Gili Trawangan memang cukup menyita perhatian publik, termasuk para peneliti. Sejarah konflik di Gili Trawangan adalah sejarah konflik pariwisata dan sejarah konflik agraria di Lombok. Kasus serupa juga pernah terjadi di Kawasan Senggigi, yang menjadi cikal bakal pariwisata di Lombok. Tapi konflik di Senggigi tidak sepanjang konflik di Gili Trawangan. Konflik di Senggigi hanya terjadi di awal-awal pembebasan lahan. Belakangan ketika pariwisata maju dan banyak dibangun hotel, konflik antara nelayan dan hotel di Senggigi hanya terjadi pada waktu tertentu. Tidak seperti konflik di Gili Trawangan yang terjadi sejak tahun 1990-an hingga saat ini. Konflik ini dipicu oleh kepemilikan lahan, pemerintah dan masyarakat sama-sama mengklaim lahan di Gili Trawangan adalah milik mereka.
Perusakan rumah di Gili Trawangan ketika terjadi eskalasi konflik pada 2010-2013
Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air dimekarkan menjadi Desa Gili Indah pada tahun 1995. Saat itu ketiga pulau tersebut masusk wilayah Kecamatan Pemenangan, Kabupaten Lombok Barat. Padahal pada tahun 2000, penduduk tiga pulau mungil 2.818 jiwa (689 KK). Sementara ukuran sebuah desa minimal memiliki penduduk 5.000 jiwa. Penetapan sebagai desa merupakan keistimewaan tersendiri bagi desa Gili Indah, mengingat Gili Indah merupakan tujuan wisata terkemuka di NTB setelah Senggigi. Gili Idah menjadi desa setelah keluarnya Peraturan Daerah No. 9 tahun 1989 tentang Penetapan 15 Kawasan Pariwisata Nusa Tenggara Barat yang salah satunya kawasan Gili Indah.
Gili Trawangan merupakan pulau mungil terletak di Lombok Barat bagian utara yang luasnya sekitar 320 ha dengan lingkar pulau seluas sekitar 10 km. Topografi Gili Trawangan merupakan daerah pantai dengan kemiringan 0 - 20 %, dataran rendah 0 - 5 m dan perbukitan 0 - 70 % dpl. Gili Trawangan berada pada 115 derajat. 46' -116 derajat Bujur Timur dan 80 derajat. 12' - 8 derajat. 55â Lintang Selatan.
Sebelum tahun 1970 Gili Trawangan merupakan pulau kosong, tanpa penghuni dan penggarap. Gili Trawangan hanya digunakan sebagian nelayan sebagai tempat istirahat selagi menangkap ikan. Konon Trawangan berasal dari kata awang yang berarti angker. Baru pada tahun 1970-an ada penduduk yang mendiami Gili Trawangan. Mereka dari keturunan orang Bugis yang sebelumnya datang dari pulau tetangganya Gili Air. Mereka bermata pencaharian sebagai nelayan sambil bertani, di antaranya hanya menempati pulau pada saat musim hujan dan bercocok tanam.
Tahun 1971 Gubernur NTB Wasita Kusuma melakukan peninjauan ke Gili Trawangan untuk menjajaki dibukanya perkebunan kelapa. Kunjungan itu ditindak lanjuti dengan membuka HGU perkebunan kelapa PT. Rinjani Tambora (Rinta) 100 ha di sebelah selatan dan PT. Generasi Jaya (GJ) 100 ha di bagian timur. Sementara lahan sisanya 100 ha dicadangkan bagi masyarakat di sebelah utara. Perkebunan kelapa dimulai pada tahun 1974. Untuk menggarap perkebunan itu mereka mendatangkan 5 orang narapidana dari Mataram. Sedangkan penduduk memasuki lahan yang sudah dicadangkan tahun 1976.
Meski penanaman kelapa sudah dimulai pada 1974, ijin permohonan HGU baru disetujui pada 1979 melalui Dirikterot Jenderal Agraria. Ijin HGU tersebut diberikan kepada PT. GJ seluas 100 ha dengan pembagian antara lain Sudarli, BA (25 ha), Kundang Siswara (25 ha), Asep Kusuma (25 ha) dan Kurnia Chandra Kusuma (25 ha). Ketiga nama terakhir tidak lain adalah putra Gubernur NTB, Wasita Kusuma.
Sampai tahun 1981 PT. Rinta tidak memperlihatkan keberhasilannya didalam mengalola HGU. Ahirnya, PT. Rinta melepaskan dan menyerahkan lahan HGU kepada masyarakat melalui Camat Tanjung. Dengan demikian, bekas lahan HGU PT. Rinta dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam perjalanannya, PT. GJ juga tidak berhasil mengembangkan perkebunan kelapa di Gili Trawangan. Namun, PT. GJ tidak secara resmi melepaskan HGU, sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Rinta.
PT. GJ menelantarkan atau tidak melakukan perawatan sebagaimana layaknya pemegang HGU. Sebagian pohon kelapa di lokasi HGU terbakar yang diduga akibat panasnya terik matahari. Dua penduduk ditangkap polisi karena diduga membakar lokasi HGU, meski dilepaskan kembali karena tidak ada bukti sebagai pelaku pembakaran. Karena ditelantarkan, masyarakat memanfaatkan lahan HGU PT. GJ seluas 100 ha.
Menginjak tahun 1981 wisatawan mulai berdatangan ke Gili Trawangan. Karena belum ada sarana akomodasi mereka menginap di rumah penduduk. Hal ini memunculkan inspirasi penduduk untuk merintis usaha akomodasi dan restoran. Saat itu wisatawan yang datang ke Trawangan adalah backpacker (Anton Lucas and Carol Warren,2013 : 247).
Pada tahun 1983 sebanyak 63 penduduk mengajukan hak kepemilikan lahan atas lahan HGU PT. GJ seluas 100 ha kepada Bupati Kepala Daerah TK. II Lombok Barat. Permohonan kepemilikan tanah itu ditindak lanjuti oleh Bupati Lombok Barat dengan memerintahkan Camat Tanjung untuk mengadakan pemeriksaan dan mendata tanah di lokasi lahan HGU PT. GJ yang dikuasai penduduk.
Setelah diteliti ternyata lahan yang diduduki penduduk merupakan lahan bekas HGU PT. GJ. Sebagian penduduk yang menguasai tanah HGU PT. GJ sudah mendapatkan lahan dari lahan yang diperuntukkan masyarakat seluas 100 ha. Berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 1973, Pemda Lombok Barat menangguhkan permohonan kepemilikan oleh masyarakat terhadap lahan HGU PT. GJ. Hal ini terungkap dalam laporan temuan Tim Asistensi DPRD TK. I NTB Penyelesaian Kasus Tanah Gili Trawangan tahun 1995. Dari sinilah, kasus sengketa pertanahan muncul antara Pemerintah selaku pemberi ijin HGU dan masyarakat yang memanfaatkan lahan HGU. Pada saat bersamaan, pada tahun 1984 informasi tentang penginapan dan paket wisatat di Gili Trawangan sudah dimuat di Loneley Planet. Dalam publikasi tentang Bali dan Lombok dimuat dua halaman penuh tentang homestay di Gili Trawangan, menyediakan kamar, makakan, peralatan snorkeling dan transportasi khusus untuk tamu mereka (Covernton and Wheeler 1984 dalam Anton Lucas and Carol Warren, 2013).
Pada 1986 Pemerintah mengeluarkan sertifikat HGU PT. GJ atas nama Kundang Siswara, Asep kusuma, Kurnia Chandra Kusuma dan Sudarli, BA. Pada tahun yang sama secara sepihak PT. GJ mengalihkan penguasaan HGU dengan Kuasa Khusus kepada CV. Hikmah milik Kepala Kadin Lombok Barat waktu itu, H. Hasan Basri pada tahun 1986 melalui akta notaris. Pada 1988 CV. Hikmah menjual kembali HGU di bawah tangan kepada PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Data ini merupakan temuan Tim Asistensi DPRD Tk. I NTB yang membantu penyelesaian kasus pertanahan Gili Trawangan.
Temuan Tim Asistensi DPRD Tk. I NTB itu juga menunjukkan bahwa selama tahun 1986 s/d 1990 PT. GJ dan CV. Hikmah menelantarkan HGU dan tidak pernah membayar kewajiban (pajak) tahunan kepada pemerintah. Atas dasar itu, Gubernur NTB mengeluarkan SK pembatalan HGU pada tanggal 5 April 1993. Pembatalan itu diperkuat lagi dengan SK Meneg Agraria/Kepala BPN tanggal 3 Agustus 1993 yang menetapkan bahwa bekas HGU PT. GJ menjadi milik negara. Tim Asistensi DPRD NTB juga menemukan fakta bahwa lahan bekas HGU PT. GJ dari tahun 1981 s/d 1988 telah diduduki oleh penduduk sebanyak 77 KK. Mereka terdiri dari petani sebanyak 59 KK dan pengusaha akomodasi pariwisata 18 orang.
Bupati Lombok Barat menindaklanjuti penangguhan permohonan kepemilikan lahan oleh 63 orang di atas terhadap bekas HGU PT. GJ dengan pendataan ulang lahan yang sudah dibuka, pendataan penduduk dan luas lahan yang diminta pemohon serta dilakukan pengukuran ulang pada 1987. Tindakan ini menimbulkan keresahan penduduk yang tinggal di lokasi bekas HGU PT. GJ. Tetapi, mereka tetap bertahan di lokasi bekas HGU itu. Atas pertimbangan itu, Pemda Lombok Barat membentuk penyelesaian sengketa tanah pada 1988 yang beranggotakan beberapa instansi terkait. Dari hasil pertemuan Pemda Lombok Barat, tim itu membuat dua kebijakan penting. Pertama, terhadap 18 pengusaha akomodasi pariwisata diberikan izin untuk melanjutkan usahanya dengan batas kamar 5 buah. Mereka diberi ganti rugi untuk pindah berupa tanah 15 are dan ganti ongkos pindah untuk penginapan Rp. 50.000,- dan restoran Rp. 100.000,-. Kedua, sedangkan para petani ganti rugi berupa uang Rp. 150.000 untuk lahan garapan dan ganti rugi tanaman, dan pemindahan rumah Rp. 50.000,-, jika bersedia ditransmigrasikan, atau diberi lahan non akomodasi seluas masing-masing 3 are di luar lokasi sengketa.
Ditengah-tengah sengketa tanah semakin memuncak, wisatawan mancanegara semakin membanjiri Gili Trawangan. Kondisi itu tidak menyurutkan penduduk tetap membangun usaha akomodasi dan restoran. Kehidupan sebagian penduduk mulai berubah, mereka mulai meninggalkan profesi sebelumnya sebagai petani dan nelayan. Pendapatan penduduk pun semakin membaik. Usaha pariwisata lebih jauh menjanjikan ketimbang, mata pekerjaan mereka selama ini sebagai petani dan nelayan.
Pada 1989, mereka bersama bekas pemegang HGU lainnya, Sudarli mengajukan penyesuaian status HGU di Gili Trawangan kepada Deparpostel dan BKPMD NTB di bawah payung PT. Pesona Trawangan Sun Set. Pada tahun yang sama, Bupati Lombok Barat mengeluarkan rekomendasi kepada PT. GTI untuk mengelola lahan bekas HGU seluas 75 ha dan di Ombak Beleq 20 ha. Pada tahun yang sama pula Dinas Perkebunan NTB mengidentifikasi HGU di Gili Trawangan sebagai perkebunan kelas V yang terlantar. Pada ahir 1989 LBH Tri Sukses Mataram selaku kuasa hukum penduduk menggugat Pemerintah RI c/q Dinas Perkebunan NTB dan BPN NTB di PN Mataram. Alasan gugatan itu di antaranya pemerintah melalaikan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan HGU, pemegang HGU menelantarkan lahannya, dan pemerintah tidak mencabut HGU. Atas alasan tersebut, penggugat meminta agar lahan HGU dikembalikan menjadi tanah negara bebas dan kepemilikannya diberikan penduduk.
Awal tahun 1990 dibuka dengan pengajuan 3 penduduk ke PN Mataram oleh Polres Lombok Barat atas tuduhan menempati dan berusaha menduduki tanah yang bukan hanya secara tidak sah atas permintaan pemegang HGU. PN Mataram menjatuhkan hukuman 1,5 bulan kepada 3 penduduk itu. Pada tahun yang sama, PN Mataram melalui dua keputusan No. 088/PDT/G/1990/PN Mtr tanggal 22 April 1990 menolak gugatan penduduk. Melalui LBH Trisukses, penduduk menggugat kembali pemerintah c/q Menteri Pertanian RI dan Dinas Perkebunan NTB atas alasan sama dengan gugatan pertama. Sekali lagi gugatan penduduk kandas di PN Mataram. Kemudian penduduk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Upaya litigasi terahir inipun mangalami nasib sama alias kalah seperti tertuang dalam keputusan PT Mataram No. 96/PDT/1991/PT NTB.
Perusakan tembok investor oleh warga di Gili Trawangan
Dalam perjalanannya, sengketa pertanahan Gili Trawangan bukan saja melibatkan antara masyarakat dan Pemerintah Daerah Lombok Barat, tetapi juga antar pengusaha antara bekas pemegang HGU, PT. GJ dan PT. Gili Trawangan Indah. Pada waktu hampir bersamaan, BPKM menyetujui rencana PT. GTI yang tertuang dalam surat No: 65/I/PMDN/1990 guna mendapatkan fasilitas PMDN. Perkembangan pariwisata di Gili Trawangan mendorong bekas pemegang HGU PT. GJ, Kurnia Chandra Kusuma, Kundang Siswara dan Asep Kusuma ingin mendapatkan hak atas tanah bekas HGU yang telah dicabut izinnya. Melalui kuasa hukum LBH Tri Sukses Mataram, mereka menggugat H. L. Hasan Basri (CV. Hikmah), Agus Hadi Sunarto alias Ang Han Sin (pemegang Hak Pengelolaan (HPL) PT. GTI) dan Bupati Lombok Barat Drs. H.L. Mudjitahid yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara itu penduduk merasa diperlakukan tidak adil dengan kebijakan Pemda di atas, sehingga penduduk tetap bertahan dan menolak kompensasi sebagaimana ditawarkan oleh Tim Pemda Lombok Barat. Karena penduduk menolak pindah, maka Pemda Lombok Barat melakukan penggusuran atas penginapan dan restoran di lokasi konflik pada 1992. Sekitar 40 bangunan rumah, restoran, kios dan penginapan penduduk dirobohkan. Tindakan penggusuran ini akhirnya meluluhkan semangat sebagian penduduk baik pengusaha bungalow maupun petani. Mereka menerima kompensasi berupa lahan dan sejumlah uang sebagaimana yang ditawarkan oleh Tim Pemda Lombok Barat di atas. Sebelumnya, Pemda melakukan intimidasi terhadap penduduk baik melibatkan Sospol maupun aparat keamanan agar penduduk keluar dari lahan konflik.
Peristiwa penggusuran ke-2 terulang kembali pada 1993. Kali ini sasarannya bukan saja bungalow dan restoran, tetapi juga beberapa rumah penduduk yang tinggal di dalam. Tidak lama berselang setelah penggusuran ke-2 itu, penduduk membangun kembali pemukiman dan usaha pariwisata mereka baik yang sudah menerima ganti rugi maupun yang menolak. Untuk sementara mereka dapat menikmati usaha pariwisata sambil menggarap lahan mereka, sebelum terjadi penggusuran ke-3 pada 1995.
Dinamika sengketa lahan bekas HGU di lapangan tidak dihiraukan Pemda. Berdasarkan SK Gubernur KDH Tk. I NTB tanggal 5 April 1993 No. 593/189/001, HGU PT. GJ atas nama Sudarli, Kurnia Chandra Kusuma, Kundang Siswara dan Asep Kusuma dibatalkan. Ternyata, sebelum SK Gubernur NTB tanggal 5 April 1993 dan SK Meneg Agraria/Kepala BPN tanggal 3 Agustus 1993 tentang pembatalan HGU PT. GJ dikeluarkan, PT. GTI telah mendapat izin penanaman modal dari BKPMD NTB tanggal 18 Mei 1992. Dan pada 1994, PT. GTI mendapatkan izin lokasi dari BPN tanggal 16 November 1994. Kemudian pada 1995 Pemda NTB dan PT. GTI secara resmi melakukan kontrak produksi atas lahan bekas HGU seluas 65 ha dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
Nilai investiasi HPL PT. GTI sebesar Rp. 39 milyar dengan masa kontrak produksi selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Nantinya Pemda akan memperoleh royalti sebesar Rp. 22,5 juta per tahun dengan penambahan 5 persen setiap lima tahun.
Tidak lama berselang setelah PT. GTI memperoleh HPL, Pemda Lombok Barat melakukan penggusuran besar-besaran untuk ketiga kalinya pada 1995. Kali ini Pemda didukung oleh segenap kekuatan untuk melakukan eksekusi penggusuran. Puluhan aparat kepolisian dan militer dikerahkan untuk mengamankan perlawanan penduduk. Pemda juga mendatangkan ratusan masyarakat yang didatangkan dari daerah desa Pemenang dan sekitarnya untuk menggusur dan melakukan pembersihan rumah dan sarana akomodasi penduduk. Tidak kurang 90 bangunan rumah, penginapan, restoran dan kios penduduk dirobohkan.
Menyusul penggusuran pada 1995, Pemda memberi ganti rugi uang dan lahan kepada penduduk sebanyak 27 orang masing-masing 12 are di atas lahan bekas HGU seluas 10 Ha untuk usaha akomodasi dan 3 are untuk permukiman di lahan bekas HGU PT. Rinta. Pemberian ganti rugi itu berdasarkan SK Bupati Lombok Barat No. 2056 tanggal 25 September 1998. SK Bupati itu sekaligus memperkuat SK Kepala Badan pertanahan Lombok Barat tanggal 24 Juni 1998 tentang Pemberian Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Pondok Wisata di lokasi yang sama.
Penggusuran 1995 tidak menyurutkan penduduk untuk tetap menduduki tanah sengketa. Sebagai bentuk resistensi, penduduk mendirikan rumah-rumah makan di sepanjang pantai lahan sengketa. Penduduk, terutama perempuan dan anak-anak merusak pagar-pagar pembatas PT. GTI. Akibat perbuatan itu, sejumlah ibu-ibu disidik di Polres Lombok Barat. Saat pemeriksanaan, mereka tidak mau memberikan keterangan sama sekali kepada pihak penyidik. Mereka didampingi oleh kuasa hukum penduduk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Mataram. Ahirnya kasus perusakan pagar ini dipetieskan oleh Polres Lombok Barat. Pada tahun yang sama PT. GTI melakukan peletakan batu pertama sekaligus peletakan batu terahir pembangunan akomodasi, sebelum penduduk menduduki kembali konsesi HPL PT. GTI pada 1998. Hingga kini, hampir seluruh lahan GTI itu dikuasai oleh masyarakat, yang kemudian oleh masyarakat lahan itu dikerjasamakan dengan pemodal dari luar Gili Trawangan. Bahkan tidak sedikit bekerjasama dengan orang asing melalui kerja sama bawah tangan.
Pemasagan tembok oileh investor di lahan yang dikuasai warga. Tembok ini bertahan hingga hari ini
Mulai Dilirik Investor Pariwisata
Sengketa lahan di Gili Trawangan tidak bisa lepas dari potensi pariwisata. Potensi pariwisata Gili Trawangan bersama Gili Meno dan Gili Air mulai tersentuh ketika Dirjen Pariwisata dan Telekomunikasi melakukan studi obyek pariwisata di kawasan Nusa Tenggara. Salah satu obyek dari studi yang didukung oleh United Nation Development Program (UNDP) ini adalah kawasan Gili Indah. Di samping mengusung misi sosio kultural, strategi kebijakan pariwisata dalam studi itu juga diarahkan kepada pembangunan ekonomi, terutama di daerah. Untuk mengejawantahkan hasil studi di atas, pada 1989 Pemda NTB mengeluarkan SK Gubernur Nomor 20 Tahun 1989 tentang Penetapan 15 Kawasan Pariwisata di NTB yang salah satunya adalah Gili Indah (Karim, 2015:3).
Sebagai keseriusan Pemda mengambangkan industri pariwisata di Gili Indah Dirjen Pariwisata dan Telekomonikasi secara khusus menyewa konsultan Gubah Laras melakukan studi Rencana Tata Ruang dan Pedoman Perencanaan Tehnis di Gili Meno dan Gili Trawangan pada 1990. Satu catatan penting dari studi ini adalah Gili Indah dicanangkan sebagai kawasan pariwisata dengan pengembangan terbatas. Atau Gili Indah hanya dijadikan âaset pariwisataâ, dalam arti hanya sebagai âobyek pariwisataâ dengan mempertimbangan daya dukung lingkungan. Site plan studi itu memperlihatkan bahwa Gili Trawangan diproyeksikan akan dibangun akomodasi terbatas. Gili Trawangan juga direncanakan dilengkapi dengan sarana rekreasi, seperti lapangan golf.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1992, Gubernur NTB mengeluarkan Surat Keputusan No. 500 tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang Resort Pariwisata Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat. Meski SK Gubernur itu diperuntukkan bagi kawasan Gili Indah, namun kebijakan itu tidak terlepas dari respons Pemda terhadap sengketa tanah di Gili Trawangan, terutama setelah penggusuran pertama pada 1992.
Tidak selang beberapa lama, Menteri Kehutanan menunjuk Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan sebagai Taman Wisata Laut dengan Surat Keputusan No. 85/Kpts-II/1993. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk mengendalikan dinamika pariwisata Gili Indah yang kian tidak terkontrol. Sehingga dikawatirkan perkembangannya akan menyebabkan degradasi potensi alam setempat sebagai aset pariwisata Gili Indah. Untuk melengkapi kebijakan-kebijakan sebelumnya, Dirjen Pembangunan Daerah dan Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam pada 1997 melakukan studi tentang pengembangan pariwisata Gili Indah. Penduduk tidak mengetahui berbagai produk kebijakan dan studi yang dilakukan oleh Pemda, kecuali Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 85/Kpts-II/1993. Mereka yang mengetahui SK Menteri Kehutanan itupun hanya segelintir orang. Ketidaktahuan penduduk terhadap berbagai produk kebijakan itu memperlihatkan bahwa sejak awal Pemda tidak melakukan sosialisasi, apalagi melibatkan mereka dalam proses pembuatan kebijakan. Dengan produk kebijakan inilah lahan seluas 13,9 Ha diserahkan kepada Yayasan Wanawisata Alam Hayati yang kemudian berubah menjadi PT. Wanawisata Alam Hayati (WAH) untuk memperoleh HGB pada tahun 1996 hingga 2026 (30 tahun).
Konflik di Gili Trawangan, jika sebelumnya terjadi antara warga yang menempati lahan PT GTI, pasca reformasi 1998, konflik terjadi antara warga yang menempati lahan PT WAH. Konflik makin terbuka sejak pemekaran Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2008. PT WAH yang menelantarkan lahan sejak 1996, ingin kembali menguasai lahan mereka. Sepanjang tahun 2008-2010, warga yang menempati lahan dilaporkan atas tuduhan penggergahan. Kasus H Abdul Karim yang diceritakan di atas, adalah salah satu korban pelaporan itu.
Ketegangan semakin memuncak pada Juli 2011 setelah pihak perusahaan mendatangkan polisi dan TNI AD. Lewat operasi GATARIN, dengan alasan menjaga keamanan Gili Trawangan sebagai pusat pariwisata, pihak perusahaan menerjunkan aparat untuk menjaga lahan mereka sekaligus melakukan intimidasi pada warga yang tinggal di dalam lahan itu. Dengan bersenjata lengkap, aparat terkesan sebagai penjaga lahan perusahaan. Bersamaan saat itu, para pekerja yang didatangkan perusahaan memagar keliling lahan mereka. Mereka juga menyebar pamflet, spanduk, baliho, dan memasang iklan di media cetak yang isinya memberitahukan jika lahan itu milik mereka sehingga wisatawan diminta tidak menginap di penginapan warga.
Sementara di satu sisi, pihak perusahaan menekan Pemda Lombok Utara agar menyelesaikan persoalan di Gili Trawangan. Pihak perusahaan menawarkan kompensasi pada warga yang sudah terlanjur membangun penginapan di atas lahan PT WAH. Pada tahun 2012, PT WAH bersama Pemda Lombok Utara dibantu aparat keamanan berhasil merobohkan penginapan milik warga. Warga terpaksa menerima dana kompensasi.
Selesai merobohkan semua bangunan milik warga masalah baru muncul. Rupanya PT WAH hanyalah dalih. Rupanya secara diam-diam ada transaksi antara PT WAH dengan dua orang investor lokal. Dua orang investor itulah yang belakangan âberkelahiâ lantaran ketidaksepakatan soal biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan lahan PT WAH itu. Hingga kini lahan PT WAH itu kembali tidak terurus.
Jika membaca sejarah pariwisata Gili Trawangan, tergambar jelas sejarah konflik agraria. Pemerintah di satu sisi berada di kubu investor, tidak menghiraukan peran masyarakat dalam pengelolaan pariwisata. Padahal sebelum investor âmembeli izinâ lahan Gili Trawangan, masyarakat sudah mulai mengelola homestay. Itu bisa dilihat dari informasi Lonely Planet tahun 1984 yang menyebutkan sudah ada fasilitas penginapan di Gili Trawangan.
Tidak belajar dari kasus di Gili Trawangan, kasus serupa juga terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Proses penguasaan lahan di KEK Mandalika juga terjadi saat booming pariwisata tahun 1990-an.
Warga gusuran proyek KEK Mandalika membangun gubuk darurat
Pada tahun 1920-an masyarakat Sengkol datang ke kawasan selatan Lombok Tengah itu untuk mengembala dan berladang. Kebiasaaan masyarakat di bagian selatan Lombok, mereka mengembalakan kerbau hingga berbulan-bulan. Di bagian selatan Lombok tersedia padang rumput yang luas. Merekak biasanya tinggal di ladang penggembalaan. Mereka akan kembali ke rumah ketika musim tanam padi. Hingga akhirnya masyarakat yang awalnya berlandang dan mengembala itu menetap di kawasan itu. Hingga sekarang, masyarakt yang tinggal di Gerupuk (bagian timur KEK Mandalika) masih mengakui diri sebagai masyarakat Sengkol, bukan desa-desa di sekitar KEK Mandalika.
Pada tahun 1990, kawasan selatan Lombok Tengah itu menjadi lokasi budidaya rumput laut. Memiliki laut yang tenang dan beberapa lokasi berupa teluk, membuat kawasan ini paling tepat jadi lokasi budidaya rumput laut. Pemerintah pun mendukung masyarakat untuk pengembangan rumput laut.
Tapi pada tahun 1991, saat booming pariwisata Senggigi (Lombok Barat), berimbas pula ke kawasan selatan Lombok Tengah. Keindahan pantai di kawasan itu menarik minat pemerintah dan investor untuk mengembangkan pariwisata. Pada tahun 1991 itu PT. Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) atau PT. Pengembangan Pariwisata Lombok (PPL) membebaskan lahan. Petani rumput laut yang sudah mulai berusaha pun digusur.
PT. LTDC, dibentuk melalui Perjanjian Dasar No. 133 tahun 1989 yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 3 mei 1989. Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I NTB, Warsito dan Presiden Direktur PT. Rajawali Wira Bhakti Utama, Peter Sondakh. PT LTDC (35%), PT Rajawali (65%). Keberadaan PT. LTDC tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga melalui Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dalam Pengembangan Kawasan Industri pariwisata di Pantai Aan dan sekitarnya. Perda ini ditanda tangani oleh Ketua DPRD Tk. I NTB, H. Mesir Suryadi, SH dan Gubernur Kepala Daerah Tk. I NTB, Warsito pada tanggal 15 Agustus 1989. Belakangan saham PT LTDC dijual ke PT Tridan dan tersisa tinggal 10 %
Pada tahun 1998 PT LTDC bangkrut. Asetnya diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian berubah menjadi PT Pengelola Aset (PPA). Kemudian pengelolaan diserahkan ke Bali Tourism Develompment Corporation (BTDC) yang saat itu sudah mengembangkan Nusa Dua. Karena ada âsentimenâ Bali, akhirnya kawasan itu diubah namanya menjadi âMandalika Resortâ.
Pada tahun 2008, pemerintah pusat telah menyerahkan kawasan Mandalika Resort kepada PT BTDC melalui penyertaan modal negara. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali. PP ini diubah menjadi PP 33/2009. Dalam sejumlah pasal PP ini mengatur secara jelas mengenai pengalihan penyertaan modal negara berasal dari pengalihan seluruh saham milik negara pada PT LTDC yang merupakan aset eks BPPN kepada PT BTDC. EMAAR, perusahaan dari Dubai menyatakan minat investasi. Tapi belakangan kondisi negara asal perusahaan itu mengalami goncangan ekonomi membuat EMAAR hengkang.
BTDC kemudian menjajal kerja sama dengan investor lainnya. 7 perusahaan menandatangani MoU dengan PT. BTDC dalam upayanya membangun kawasan pariwisata Mandalika Resort. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT. Gobel Internasional, PT. MNC Land (MNC Group), Club Mediteranee, PT. Canvas Development (Rajawali Group), Australia Cubeâs Hotel, PT. Wahana Karaya Suplaindo, dan PT. Yonashindo Intra Pratama. Tiga pihak lainnya yang ikut mengambil bagian dalam pemanfaatan kawasan wisata Mandalika dan diwujudkan dengan penandatanganan MoU juga adalah Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali I Nyoman Madium, Direktur Politeknik Negeri Bali I Made Mudhina, dan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT mewakili manajemen Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah. Terakhir keluar Peraturan Pemerintah No.52 tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Sekarang kawasan selatan Lombok Tengah itu dikenal dengan KEK Mandalika. Terakhir nama BTDC diganti menjadi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). ITDC mengelola Nusa Dua (Bali) dan KEK Mandalika (Lombok).
Seperti halnya di Gili Trawangan, ketika izin lahan di KEK Mandalika âmenganggurâ, masyarakat masuk dan mengelola. Sebagian masih bertahan dengan bertani dan mengembala. Sebagian masyarakat mulai membangun homestay, warung, dan menjual paket wisata. Booming pariwisata tahun 2000-an dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar KEK Mandalika. Beberapa pantai dikelola secara pribadi dan berkelompok. Sebagian membangun fasilitas penginapan dan restauran.
Karena berada di dalam lahan milik ITDC, warga yang sudah berusaha di atas lahan itu digusur. Demonstrasi penolakan penggusuran, maupun demonstrasi menuntut ganti rugi dilakukan warga. Mereka merasa ganti rugi yang diberikan dulu saat pembebasan awal tidak sesuai dengan harga tanah, selain itu banyak yang mengaku tidak pernah diberikan ganti rugi.
Setelah ditetapkan menjadi KEK Mandalika, ITDC berbenah. Didukung Pemda Lombok Tengah, Pemprov NTB, dan pemerintah pusat, lahan yang belum sepenuhnya dikuasai ITDC diambil alih. Saat ini proses yang sedang berlangsung adalah penggantian uang kerahiman (ganti rugi) bagi warga yang masih bertahan tinggal di dalam kawasan KEK Mandalika. Di satu pihak, ITDC sudah mulai membangun.
Tak semua warga menikmati manisnya pariwisata
Lahan dari Rakyat, Izin bagi Investor
Ada tiga tipologi pengembangan pariwisata di Lombok. Pertama adalah persaingan pasar, dimana investor diberikan ruang sebesar-besarnya untuk bersaing dengan investor lain untuk menanamkan investasi mereka. Investor juga berhubungan langsung dengan pemilik lahan. Keterlibatan pemerintah sangat kecil. Kedua, pengelolaan diberikan pada badan otorita atau perseroan terbatas (PT). Pemerintah memberikan konsesi lahan pada perusahaan untuk mengelola lahan yang disediakan pemerintah. Ketiga, pengelolaan pariwisata yang bertipe inisiatif masyarakat. Masyarakat yang mengelola sepenuhnya sebuah daerah wisata.
Untuk Gili Trawangan, pengembangan dilakukan dengan model kedua dan ketiga. Sebagian lahan di Gili Trawangan diberikan konsesi pada PT GTI dan PT WAH. Sebagian dikelola oleh masyarakat. Sementara di KEK Mandalika sepenuhnya dikelola oleh PT ITDC. PT ITDC yang merupakan salah satu BUMN diberikan kewenangan untuk mencari investor membangun kawasan itu. Sementara itu pemerintah bertugas membuat regulasi yang pada ujungnya untuk memudahkan investasi. Pada model pengelolaan di Gili Trawangan, masyarakat masih memiliki ruang untuk mengembangkan pariwisata. Sementara di KEK Mandalika, peluang masyarakat untuk ikut mengelola tertutup lebar.
Belajar dari perjalanan pariwisata di Gili Trawangan dan KEK Mandalika, sebenarnya masyarakat lah yang lebih dulu mengelola kawasan tersebut. Di Gili Trawangan justru hingga kini perusahaan pemegang izin tidak kunjung membangun fasilitas. Karena lahan itu menganggur, akhirnya masyarakat masuk dan mengelola. Belakangan setelah berkembang, pemilik izin ingin kembali masuk. Di sinilah terjadi konflik.
Walaupun konflik di KEK Mandalika tidak sedahsyat Gili Trawangan, polanya sama. Lahan dibiarkan lama menganggur, akhirnya masyarakat mengelola lahan itu untuk pariwisata. Masyarakat lah yang sebenarnya berjasa mengenalkan kawasan itu ke kalangan wisatawan. Tidak sedikit juga masyarakat menggelar event promosi pariwisata. Di KEK Mandalika, jauh sebelum lahan itu dikuasai pemerintah, masyarakat setempat sudah menggelar event Bau Nyale. Event menangkap cacing laut itu biasanya digelar pada bulan Februari. Mitos setempat, nyale (cacing laut) itu adalah penjelamaan Putri Mandalika yang menceburkan dirinya ke dalam laut karena tidak bisa menerima lamaran para pangeran yang melamarnya. Tradisi ini terus dilangsungkan setiap tahun. Belakangan pemerintah ikut terlibat dan menjadikan event Bau Nyale itu sebagai bagian promosi pariwisata. Pemda Lombok Tengah, Pemprov NTB, bahkan Kementerian Pariwisata ikut turun tangan mengelola event Bau Nyale.
Perputaran uang selama event berlangsung selama ini dikelola oleh masyarakat, pemerintah dusun, dan pemerintah desa. Uang masuk biasanya dari parkir dan sewa lapak untuk berjualan. Tapi kedepan, ketika lokasi Bau Nyale itu (Pantai Seger) akan dibangun fasilitas hotel oleh ITDC, belum ada kejelasan pengelolaan event itu. Apakah masyarakat masih bisa mengelola, apakah pemerintah akan mengambil alih, atau justru pihak ITDC akan mengambil alih sebagai bagian promosi kawasan yang mereka kelola.
Tosun dalam Rafael Modestus Zika (2015) mengidentifikasi tiga hal utama yang menghambat masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan pariwisata dalam konteks negara berkembang, yaitu: 1). Keterbatasan operasional (operational limitations), yang meliputi pemusatan administrasi publik dalam bidang pariwisata, kurangnya koordinasi, dan kurangnya informasi; 2). Keterbatasan struktural (structural limitations), diantaranya attitudes of professionals, kurangnya keahlian, dominasi elit, kurangnya peraturan yang sesuai, kurangnya sumber daya manusia terlatih, tingginya biaya partisipasi masyarakat, dan kurangnya sumber-sumber pendanaan; 3). Keterbatasan kebudayaan (cultural limitations), meliputi: kapasitas yang terbatas dalam masyarakat miskin, dan sikap apatis dan tingkat kesadaran yang rendah dalam komunitas lokal.
Dalam skema pengembangan KEK Mandalika tidak terlihat rencana pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat. Dalam Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan KSPN Panta Selatan Pulau Lombok, peran masyarakat sebagai pendukung pariwisata. Masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang akan menikmati tetesan dari kemajuan pariwisata. Oleh pemerintah, dukungan pada masyarakat itu diberikan melalui perbaikan sarana dan prasarana yang bisa dikelola masyarakat. Salah satu contohnya adalah pembenahan Desa Tradisonal Sade. Desa yang berada diantara KEK Mandalika dan Bandara Internasional Lombok (BIL) ini adalah bagian dari pengembangan kawasan. Perbaikan terhadap kawasan tersebut untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke pantai-pantai bagian selatan Lombok Tengah.
Kasus serupa juga terjadi di Kawasan Pantai Kaliantan. Kawasan di bagian selatan Kabuaten Lombok Timur mirip dengan KEK Mandalika. Memiliki pantai berpasir putih, sebagian berbukit, dan garis pantai yang landai. Di kawasan tersebut, masyarakat sekitar juga menggelar kegiatan Bau Nyale. Tidak ada catatan kapan dimulai kegiatan Bau Nyale itu. Kemungkinan besar tradisi Bau Nyale di Pantai Seger Lombok Tengah dibawa ke Lombok Timur. Apalagi sebagian masyarakat yang ikut Bau Nyale di Kaliantan itu juga dari Lombok Tengah. Sejarah lahan antara KEK Mandalika dan Kawasan Pantai Kaliantan juga sama, menjadi ladang penggembalaan, budidaya rumput laut. Belakangan kawasan itu juga menjadi biang konflik antara masyarakat dengan investor dan pemerintah.
Kasus di atas menggambarkan begitu kuatnya kuasa modal di sektor pariwisata. Mereka bisa mengubah kebijakan pemerintah. Kekuataan para investor bisa memaksa pemerintah untuk membuat regulasi yang menguntungkan mereka. Pemerintah yang berprinsip investor adalah tamu yang harus dilayani, mengorbankan kepentingan rakyat. Padahal di beberapa tempat terjadinya konflik perebutan lahan antara rakyat dengan investor, rakyat berada dalam posisi yang kuat secara hukum. Tapi, investor melalui kaki tangan pemerintah melalukan peminggiran masyarakat secara terencana melalui kebijakan dan birokrasi. Produk aturan yang dihasilkan memfasilitasi kepentingan pemodal (Ikhsan : 2015).
Pemerintah memang menggelontorkan dana besar untuk pengembangan pariwisata. Maklum pariwisata adalah salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi NTB. Awalnya dalam pengembangan destinasi, pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi akan mengambil peran masing-masing. Pemerintah kabupaten akan membenahi destinasi, pemerintah provinsi fokus pada promosi. Itulah sebabnya sejak kampanye Visit Indonesia hingga kini mejadi Wonderful Indonesia, pemerintah provinsi banyak menggelar event di tiap kabupaten untuk tujuan promosi. Belakangan juga pemerintah provinsi mengintervensi untuk pembenahan kawasan wisata, khususnya kawasan yang menjadi andalan.

Pembangunan banyak mengorbankan masyarakat lokal, termasuk anak-anak jadi kelompok rentan
Karpet Merah bagi Investor
Investor pariwisata memang dimanjakan oleh pemerintah. pemerintah juga sadar bahwa pariwisata adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai daerah agraris, Lombok mengandalkan pertanian. Tapi setiap tahun terjadi pengurangan luas lahan pertanian untuk pembangunan. Era keemasan Lombok sebagai lumbung padi pada tahun 1980-an, kini berganti menjadi lumbung wisatawan. Pada tahun 2008 jumlah kunjungan wisatawan ke NTB 544.501, naik menjadi 619.370 wisatawan pada tahun 2009. Pada tahun 2010 naik menjadi 725.388 wisatawan, tahun 2011 naik menjadi 888.880, dan tahun 2012 mencapai 1.163.142. Angka ini melewati target satu juta wisatawan yang dicanangkan lewat branding âVisit Lombok Sumbawa 2012â yang menargetkan 1 juta wisatawan. Melihat angka pertumbuhan kunjungan wisatawan, pemerintah pun menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan. Selain pariwisata, pemerintah provinsi juga menetapkan sapi, jagung, dan rumput laut (PIJAR) sebagai program unggulan. Program unggulan lainnya adalah bidang kesehatan dan pendidikan.
Dari sisi regulasi, pemerintah pusat mengeluarkan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 9 tahun 1990 tentang Pariwisata. Dari UU ini kemudian keluar turunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Bupati (Perbup) yang semuanya bermuara pada pengembangan sektor pariwisata. Ketika pemerintah mulai membranding wisata halal, diikuti juga dengan peraturan pendukung.Aturan pertama adalah Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Halal yang ditetapkan tanggal 17 Januari 2014. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Usaha Restoran Halal; Pedoman Penyelenggaraan Usaha Biro Perjalanan Wisata (Penyelenggaraan Paket Wisata Halal), dan menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Usaha Spa Halal. Pada tahun 2015 dilekuarkan Peraturan Gubernur tentang wisata halal, tentu saja ini efek dari kemenangan WHTA 2015 di Abu Dhabi. Kemudian pada tahun 2016 dihasilkan Perda Wisata Halal.
Pengembangan KEK Mandalika sendiri dimulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyoo (SBY). Era pemerintahan SBY jilid II diakhiri dengan kebijakan MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia). Konsep ini mendasarkan asumsi bahwa pasar global adalah kesempatan emas. MP3EI adalah suatu kerangka pembangunan nasional yang mempercayai bahwa Indonesia harus menyadari posisinya dalam pembagian kerja ekonomi internasional, dan mengoptimasikan posisinya sebagai produsen dan pengeksport komoditas global yang berbasiskan sumber daya alam. Konsekuensinya tidak dibicarakan bahwa pasar global bisa menjadi kekuatan pemaksa yang mampu mereorganisasi dan merekonstruksi ruang geografis pedesaan, untuk pembukaan ruang-ruang baru bagi situs-situs produksi komoditas global yang dimulai dengan mengubah hubungan kepemilikan rakyat pedesaan dengan tanah, kekayaan alam, dan wilayahnya, dan segala hal-ihwal kebudayaannya yang hidup di atasnya dan melekat secara sosial pada tempat-tempat itu sebelumnya (Rachman : 2012).
Dalam MP3EI ini pemerintah membagi enam wilayah pengembangan, yaitu koridor Sumatera, koridor Jawa, koridor Kalimantan, koridor Sulawesi, koridor Bali dan Nusa Tenggara, dan koridor Papua dan Kepulauan Maluku. Khusus koridor Bali dan Nusa Tenggara yang meliputi Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT fokus pada pengembangan sektor pariwisata. Pemerintah mendorong kawasan-kawasan strategis pariwisata digenjot pertumbuhannya.
Model pembangunan MP3EI mendasarkan diri pada tiga pilar utama, yaitu konsesi sumber daya alam skala luas, pembentukan zona industri, dan pembangunan proyekproyek infrastruktur. Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam skala luas oleh perusahaan-perusahaan raksasa dimulai dengan pemberian lisensi-linsesi terutama di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, untuk memproduksi beragam komoditas global atau komoditas keperluan ekspor. Badan-badan pemerintah pusat dan daerah memberikan konsesi-konsesi yang berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pengusahaan Hutan untuk Tanaman Industri (HPHTI), yang merupakan dua bentuk konsesi kehutanan terutama untuk ekstraksi kayu. Sementara, untuk Konsesi Pertambangan bentuk ijin yang berupa Kontrak Karya (KK), Kuasa Pertambangan (KP), atau Izin Usaha Pertambangan bagi beroperasinya industri tambang skala besar. Di sektor pariwisata, izin pariwisata diberikan pada investor-investor kelas kakap. Di NTB dikenal beberapa kawasan strategis pariwisata yaitu kawasan Mandalika, SAMOTA (Teluk Saleh, Moyo, Satonda), Global Hub Kayangan di Lombok Utara.
Pemerintah mendorong agar investasi yang sudah ditanamkan digenjot. Misalnya saja di KEK Mandalika. Sejak dimulai tahun 2011 silam, proyek Mandalika Resort jalan di tempat. Penyebabnya adalah modal yang minim serta lahan masih sengketa. Kini, ITDC bersemangat untuk menyelesaikannya dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 250 miliar. ITDC merupakan salah satu BUMN penerima PMN tahun anggaran 2015. Dalam proposal PMN yang diserahkan ke DPR RI, BUMN ini meminta Rp 250 miliar untuk membangun infrastruktur Mandalika. Bahkan Presiden Joko Widodo menjanjikan Rp 1,8 triliun untuk KEK Mandalika.
Rinciannya, yakni untuk road infrastructure 8,1 km sebesar Rp 98,3 miliar, underground utility channel 8,1 km (Rp 65,3 miliar), instalasi pengolahan air bersih dan limbah (Rp 26,3 miliar), lagoon/water front (32,2 miliar), dan fasilitas main support seperti kantor administrator, posko pengamanan, parkir sentral, pos balawisata dan polisi (Rp 28,1 miliar).
Dana sebesar Rp 250 miliar itu belum cukup untuk menutup total kebutuhan proyek Mandalika Resort sebesar Rp 2,9 triliun. Sedangkan ITDC hanya menyanggupi pendanaan sekitar Rp 800 miliar. Untuk menutupi kekurangan modal, ITDC kembali mengajukan PMN 2016 dengan nominal berlipat, yakni sebesar Rp 1,85 triliun. Jika disetujui, maka total PMN 2015 dan 2016 menjadi Rp 2,1 triliun. Dan keinginan ITDC itu âdikabulkanâ. ITDC menerima bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,3 triliun. Pernyataan bantuan Bank Dunia untuk kawasan seluas 1.250 hekatre itu disampaikan langsung Menteri Koodinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke NTB.
Menitip Harapan di KEK Mandalika
Mau tidak mau, KEK Mandalika menjanjikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan KEK Mandalika diharapkan bisa bekontribusi positif bagi pemerintah dan masyarakat. ITDC sebagai badan otorita pengelola KEK Mandalika akan menyediakan 10.533 kamar hotel. Berdasarkan peringkat hotel, fokus pengembangan utama untuk hotel di Mandalika Resort adalah hotel berbintang 4 dan 5. Hotel berbintang 3 dan hotel jenis lainnya juga ditargetkan untuk dibangun dalam kawasan, untuk mengakomodasi pengunjung yang mencari pilihan yang lebih terjangkau, serta untuk para pelancong bisnis. Hotel berbintang 4 dan 5 tersebut juga akan membantu pertumbuhan bisnis MICE pada Mandalika Resort, dengan pengembangan pusat konvensi yang direncanakan untuk dapat menarik penyelenggaraan acara-acara besar, baik domestik maupun internasional.
Dalam master plan pengembagan KEK Mandalika, ITDC akan menyediakan fasilitas rekreasi dalam kawasan. Fasilitas ini akan terdiri dari, taman air, eco-park, area konservasi, dan taman tematik.Taman air rencananya akan dibangun di sekitar area pintu masuk utama, di atas sekitar 3,8 hektar lahan. Sesuai dengan karakter dari kawasan wisata Mandalika.
Sebuah eco-park rencananya akan dibangun dalam kawasan Mandalika Resort, tepatnya di sisi timur sekitar Gerupuk Bay. Eco-park diharapkan dapat menjadi ikon penting untuk mendukung pertumbuhan pariwisata Mandalika Resort, serta memberikan kontribusi kepada alam dengan mempertahankan mangrove alami dengan luas sekitar 37 hektar yang akan menarik berbagai jenis burung. Eco-park juga direncanakan untuk memiliki jalan, trotoar, area berkemah, sebuah museum alam, dan area perbelanjaan (produk laut & bakau) sebagai fasilitas komersial untuk mendukung kawasan. Luas total rencana yang akan digunakan untuk eco-park sekitar 70 hektar.
Area konservasi direncanakan akan dibangun dengan tujuan mengakomodasi meningkatnya minat akan wisata alam (konservasi). Terletak di salah satu distrik timur dari Mandalika Resort, lokasi ini akan menjadi pusat wisata konservasi di Mandalika Resort, dan juga akan ada area dengan tema bazaar konservasi di daerah tepi pantai.
Selain kawasan penginapan, ITDC juga akan mengembangkan kawasan perumahan. Perumahan akan terdiri dari kondominium dengan sistem timesharing (kondominium hotel), townhouse, dan villa. Pada akhir pembangunan akan ada 1.584 unit perumahan yang tersedia di Mandalika Resort. Kondominium hotel di Mandalika Resort ini akan meningkatkan nilai kawasan. Kawasan perumahan direncanakan bertemakan alam yang diwujudkan dalam bentuk tempat tinggal perkebunan. Daerah sekitar Gerupuk Bay akan memiliki pemandangan tepi laut dan suasana yang lebih urban dibandingkan dengan daerah lain. Untuk pembangunan tahap pertama, kawasan perumahan akan diprioritaskan untuk dibangun pada kavling di sekitar lapangan golf, kemudian dilanjutkan ke arah puncak bukit dan pantai.
Gerupuk yang diperebutkan investor
Infrastruktur yang direncanakan untuk kawasan Mandalika Resort meliputi infrastruktur dasar termasuk fasilitas untuk reverse osmosis (proses penyaringan air laut), tempat pengolahan air bersih dan air limbah, fasilitas pendukung aksesibilitas, pelabuhan dan marina, sekolah pariwisata, tempat ibadah, kantor, jalan dan jembatan, irigasi, listrik, gas, serta fasilitas Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT). Pengembangan untuk kawasan komersial akan terdiri dari 5,5% dari luas kawasan, dengan 5% untuk ritel, dan 0,5% untuk pusat konvensi. Mandalika Resort direncanakan akan memiliki berbagai jenis ritel, mulai dari pasar seni, toko fashion, restoran, hingga kafe kelas atas serta kafe dan restoran internasional. Fasilitas ritel dibangun dalam periode 2015-2025 yang difokuskan pada pengembangan F & B, serta hiburan & rekreasi, terutama F & B untuk kalangan menengah ke atas.
Sayangnya dalam master plan KEK Mandalika itu memang masih belum jelas rencana pemberdayaan masyarakat sekitar. Kabupaten Lombok Tengah,khususnya daerah selatan adalah salah satu daerah penyumbang tingginya angka kemiskinan. Rencana pengembangan KEK Mandalika juga seharusnya diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat. Nyaris dalam setiap publikasi KEK Mandalika di media lokal, tak banyak disebut rencana pemberdayaan masyarakakat. Begitu juga pemerintah selalu bangga menyebut jika KEK Mandalika sudah mulai menunjukkan titik terang. Hotel mulai dibangun dan di satu sisi masyarakat yang tinggal di dalam kawasan itu perlahan sudah mulai disingkirkan.
Catatan : Artikel ini saya tulis pada tahun 2016, yang mana kondisi saat ini sudah banyak berubah.
Daftar Pustaka
Asikin, Zainal. 2014. Penyelesaian Konflik Pertanahan Pada Kawasan Pariwisata Lombok (Studi Kasus Tanah Terlantar di Gili Trawangan Lombok). Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14 No.2, Mei 2014, hal 240-249
BKPM-PT Provinsi NTB. 2016. Karpet Merah untuk Investor : Profil Investasi Nusa Tenggara Barat.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB. 2016. Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan KSPN Pantai Selatan Pulau Lombok.
Hampton , Mark P dan Julia Jeyacheya. 2015. Power, Ownership and Tourism in Small Islands: Evidence from Indonesia. World Development Vol. 70, pp. 481â495, 2015
Ikhsan, Edy. 2015. Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum : Hilangnya Ruang Hidup Orang Melayu Deli. Jakarta. Buku OBOR
Karim, Abdul. 2008. Kapitalisasi Pariwisata dan Marjinalisasi Masyarakat Lokal di Lombok. Yogyakarta. Genta Press
Lucas, Anton& Caro Warren (ed). 2013. Land for the People : The State and Agrarian Conflict in Indonesia. Ohio University Research in International Studies. Southeast Asia Series No. 126. Ohio University Press Athens
Rachman, Noer Fauzi dan Dian Yanuardy. 2014. Dapatkah Indonesia Bebas dari Kutukan Kolonial? (Refleksi Kritis atas MP3EI). Bogor. Working Paper Sajogyo Institute No. 16 Tahun 2014
SPI NTB. 2014. Jeritan Petani Selatan Di Balik Indahnya Kampanye Pariwisata Lombok. Mataram. Dokumen tidak diterbitkan.
Ziku, Rafael Modestus. 2015. Partisipasi Masyarakat Desa Komodo Dalam
Pengembangan Ekowisata di Pulau Komodo. JUMPA. Volume 2 Nomor 1 Juli 2015
Artikel Favorit Untuk Anda
Tembeng Putik: Di Antara Debu dan Hari-Hari yang Berulang
Kelompok Masyarakat Sipil Bersatu untuk Mengatasi Pencemaran dari Industri Energi