Korban-Korban Pariwisata
Tulisan ini saya kerjakan ketika masih aktif menjadi jurnalis di Lombok Post. Walaupun tulisan ini beberapa tahun lalu, tapi setiap tahun saya berusaha datang ke lokasi-lokasi di dalam tulisan ini. Berinteraksi dengan orang-orang di dalam cerita ini. Saat ini tidak banyak yang berubah, kecuali kasus di Gili Trawangan. Beberapa nama akan saya inisialkan mengingat mereka sudah meninggal dunia.
Nelayan Miskin Trauma Digusur
Mereka tinggal di kawasan pariwisata. Kawasan yang menyumbang duit besar bagi daerah mereka. Bahkan tanah-tanah yang kini berubah menjadi hotel, restauran, villa, bungalow itu adalah tanah nenek moyang mereka dulu. Pariwisata tumbuh pesat, mendatangkan berkah. Namun bagi sebagian masyarakat lokal, pertumbuhan pariwisata itu justru menjadi ancaman bagi mereka. Saya menuliskan kisah-kisah masyarakat lokal yang tersisih dari hiruk pikuk pariwisata agar kita selalu ingat, di balik keindahan pariwisata.
--------------------------
Suatu malam di bulan Juni, sejumlah nelayan berkumpul di gubuk sederhana di Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Seluruhnya pria. Ditemani kopi dan beberapa batang rokok, para nelayan yang hanya tamat SD dan SMP itu membahas rencana mereka untuk demo ke kantor pemerintah. Dalam pertemuan itu, strategi disusun. Apakah perlu membawa massa besar seperti demo-demo lainnya, atau cukup perwakilan saja. Menjelang tengah malam, rapat menyepakati mereka akan mendatangi kantor DPRD Lombok Barat. Organisasi Aliansi Masyarakat Pesisir Indonesia (AMAPI) yang menaungi para nelayan ini sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor DPRD. AMAPI memang hanya meminta untuk hearing, dan meminta dihadirkan beberapa dinas yang ada di lingkup Pemkab Lombok Barat.
‘’Langkah politik ini kami lakukan untuk mendapat dukungan dari DPRD, bukan kah mereka wakil rakyat,’’ kata Muhammad Sidik, Ketua AMAPI Lombok Barat.
Dalam setiap pertemuan nelayan di Kecamatan Batulayar itu, tidak pernah sepi. Pernah sekali ketika saya menemui beberapa orang nelayan untuk menggali informasi, yang hadir langsung belasan nelayan. Kekompakan para nelayan ini terbangun lantaran mereka merasa senasib sepenanggungan. Mereka korban penggusuran dan calon korban penggusuran.
Sayuti, 40 tahun, nelayan asal Pondok Perasi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram juga orang yang paling semangat untuk menghadiri pertemuan para nelayan. Walau dia nelayan di kawasan Kota Mataram, pria yang mulai melaut ketika duduk di bangku SD ini selalu menyempatkan diri hadir. Maklum saja Sayuti sangat merasakan sakitnya digusur. Sayuti termasuk diantara 22 nelayan yang sampannya pernah dibuang oleh pihak keamanan hotel berbintang di kawasan Sengigi.
‘’Untung kami bisa mengejar sampan itu, teman-teman yang dari Batulayar ngasih tahu,’’ katanya mengingat peristiwa hampir setahun silam.
Peristiwa itu berawal saat para nelayan menyandarkan perahu mereka di pesisir Senggigi, Kecamatan Batulayar. Seperti biasa, ketika musim angin kencang, Senggigi yang merupakan daerah teluk menjadi tempat sandar perahu yang aman bagi nelayan. Sekencang-kencangnya angin dan ombak, beberapa titik di kawasan padat dengan bangunan hotel itu tetap aman.
Para nelayan ini memarkir perahu mereka di sebuah pesisir berada di depan hotel.
‘’Kami sudah lama parkir di sana, sudah menjadi kebiasaan,’’ kata Sayuti.
Sayuti tidak ingat persis berapa perahu yang sandar saat itu. Mesin perahu dititip di rumah rekannya yang kebetulan rumahnya tak jauh dari tempat sandar. Bersama nelayan lainnya dari Pondok Perasi, Sayuti pulang membawa hasil tangakapan yang lumayan banyak.
‘’Itu lah anehnya. Pada saat cuaca buruk seperti itu justru banyak ikan,’’ kata Sayuti menyebut musim sepanjang bulan September – Desember itu.
Setelah membersihkan badan, tiba-tiba beberapa orang nelayan berlari ke arah rumahnya. Sambil berteriak, pria yang juga nelayan satu kampungnya itu menginformasikan kalau sampan miliknya hanyut. Tepatnya dihanyutkan.
Sayuti yang saat itu masih dalam kondisi lelah langsung meluncur ke lokasi parkir perahunya itu. Di lokasi itu ternyata nelayan yang lain sudah ramai. Hampir seluruh perahu nelayan yang disandarkan di pesisir pantai itu sudah hanyut ratusan meter ke arah laut.
‘’Untung ada teman-teman nelayan di parkir di Senggigi membantu kami mengejar perahu,’’ kenang Sayuti.
‘’Tidak ada perahu yang hilang. Alhamdulillah semua selamat, tapi ada beberapa yang rusak karena tubrukan,’’ katanya.
Malam itu, seluruh nelayan di Pondok Perasi Ampenan, nelayan Sengigi, nelayan Batulayar, nelayan Mangsit tidak tidur. Tepat tengah malam sebuah isu merebak, seluruh perahu nelayan yang parkir di sepanjang kawasan pariwisata akan dihanyutkan seperti kasus yang dialami 22 nelayan itu.
Keesokan harinya, ratusan nelayan. Ada yang bertelanjang dada, membawa mesin ketinting mereka mendatangi kawasan pasar seni Senggigi. Di kawasan yang ramai oleh turis asing itu lah para nelayan ini berkumpul. Mereka kumpul di kawasan itu lantaran ingin menjaga perahu mereka. Hari itu para nelayan itu sudah siap untuk ‘’perang’’ jika perahu mereka kembali dihanyutkan.
‘’Sampai sekarang kasus penghanyutan perahu itu tidak pernah terungkap. Susah memang jadi orang kecil,’’ kata Musdah Arjuna, ketua AMAPI NTB.
Paska kejadian itu, para nelayan yang berada di kawasan pesisir itu mulai lebih kompak. Setiap ada isu penghanyutan perahu mereka selalu siaga.
‘’Perahu kami tidak lagi dihanyutkan, tapi kami merasa tetap tidak disukai,’’ kata nelayan lainnya Dedi Wahyudi.
Salah satu bentuk intimidasi itu adalah larangan menyandarkan perahu di beberapa titip yang konon menjadi milik hotel. Peraturan yang dibuat sepihak itu terang saja merugikan para nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari tangkapan laut.
Di sepanjang kawasan Pondok Perasi Ampenan Kota Mataram hingga Mangsit desa Sengigi kecamatan Batulayar Lombok Barat terdapat ratusan nelayan yang menyandarkan hidup mereka dari melaut. Para nelayan yang ada di sepanjang kawasan yang ditakdirkan memiliki pantai indah ini merupakan nelayan kecil. Daya jelajah mereka hanya beberapa km dari pesisir. Tidak ada kapal besar seperti nelayan lainnya yang ada di pesisir Lombok Timur.
Dalam satu tahun, ada musim yang disebut nelayan sebagai cuaca rusak. Angin, hujan dan gelombang tinggi di lautan. Sialnya, pada musim seperti itu justru banyak berterbaran berbagai jenis ikan.
Menggiurkan hasil tangkapan pada musim itu. Namun bagi para nelayan yang memiliki perahu kecil, mencari ikan pada musim itu sama dengan menantang maut. Sepanjang musim itu, kondisi di pesisir juga buruk. Gelombang besar, pasang tinggi dan pantai tempat mendarat biasanya amblas hingga beberapa meter.
Jika di kawasan Pondok Perasi yang menjadi tempat sandar nelayan terbesar tidak bisa disinggahi perahu, kawasan Sengigi lah tempat yang paling aman. Sebesar apa pun gelombang, kawasan teluk itu tetap tenang dan aman untuk sandarkan perahu.
Namun bagi hotel dan fasilitas pariwisata lainnya menganggap keberadaan perahu itu merusak pemandangan. Pengamatan koran ini, di beberapa kawasan hotel memang terlihat beberapa perahu yang sandar. Bagi para wisatan yang menikmati keindahan pantai bisa jadi keberadaan perahu itu mengganggu pemandangan. Pantai memang menjadi jualan hotel sepanjang pantai kawasan Sengigi.
‘’Kami hanya sandar sebentar saja kok, dan tidak pernah mengganggu tamu mereka,’’ kada Dedi.
Justru para nelayan inilah yang lebih banyak mengalah. Misalnya saja ketika hotel akan menggelar hajatan, para nelayan biasanya tidak akan sandar di sekitar pantai depan hotel itu selama kegiatan berlangsung. Nelayan ini pun terpaksa mencari tempat sandar yang cukup jauh.
‘’Tapi yang terjadi setelah kegiatan mereka selesai kami tetap tidak diberikan sandar,’’ kenangnya saat perayaan HUT Lombok Barat tahun 2010.
Berawal Ketika Aturan Tidak Dijalankan
Para nelayan yang sering diitimidasi, bahkan diusir ini sebenarnya tidak pernah berniat parkir di depan hotel. Hanya saja, pihak hotel sendiri lah yang melakukan kesahatan. Beberapa hotel yang konflik dengan nelayan ini menyalahi aturan pembangunan di pesisir pantai.
‘’Mereka tembok pantai sehingga terlalu dekat dengan laut,’’ kata Sidik, Ketua AMAPI Lombok Barat yang juga seorang nelayan itu.
Misalnya saja aturan roi pantai, 50 meter dari pasang sering dilanggar pemilik usaha di pesisir baik itu hotel, bungalow, villa, dan lainnya. Lantaran jarak yang terlalu dekat itulah perahu yang akan sandar sering ‘’melompat’’ masuk ke tembok pembatas mereka. Inilah yang kemudian membawa konflik.
Pengamatan saya di lapangan, di beberapa titik pantai, pemilik hotel bahkan memasang semacam garis ‘’kekuasaan’’ atas pantai itu. Mereka memasang berbagai fasilitas di pasir pantai, mulai dari sunbed, kursi, meja makan.
‘’Pantai itu milik umum,’’ katanya.
Dalam sebulan terakhir ini, konflik antara pemilik hotel, villa dan nelayan kembali mencuat. Kali ini, beberapa nelayan di kawasan Mangsit desa Sengigi merasa diintimadasi oleh pemilik hotel.
‘’Kami sampai dibawakan anjing oleh security (satpam),’’ tutur H Mahdi, nelayan di Mangsit.
Di kawasan yang berpasir sebagian putih dan hitam itu dibangun beberapa hotel, dan beberapa villa baru. Dari pengamatan di lapangan, tembok pembatas di fasilitas itu memang terlalu dekat dengan pantai. Perahu nelayan yang sandar pun nyaris mencium tembok pembatas mereka.
‘’Sekarang mau dipanjangkan lagi temboknya, lalu dimana kami sandar,’’ katanya.
Di depan salah satu villa milik orang Australia, sepintas perahu yang parkir menghalangi pemandangan ke pantai. Jarak perahu dengan tembok pembatas hanya 5 meter membuat pandangan pantai saat matahari tenggelam jelas akan terhalang. Sepintas perahu itu memang merusak pemandangan.
‘’Dulu tidak pernah ada masalah, sekarang bermasalah lantaran mereka terus menambah temboknya makin dekat ke pantai,’’ kata Sukardi, 32 tahun, nelayan lainnya di Mangsit.
Sukardi mengingat, perluasan tembok hotel/villa itu mulai terjadi tahun 2000. Saat itu para nelayan di kawasan tersebut melayangkan protes, namun tidak pernah ditanggapi pemerintah. Kini makin lama pemilik hotel terus melakukan penembokan, bahkan di beberapa titik tanggul yang dibuat oleh hotel menutup total tempat sandar perahu nelayan.
Itulah yang menjadi latar belakangan selama sebulan itu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dan DPRD Lobar cukup sibuk menerima protes dari nelayan. Para nelayan yang sebagian besar tamat SD itu meyangkan protes dan mendatangi langsung pemerintah kabupaten untuk melayangkan protes mereka.
‘’Kami tidak ingin main hakim sendiri,’’ kata Sukardi menyampaikan alasannya mendatangi DPRD Lombok Barat berulang kami.
Perjuangan para nelayan di kawasan Senggigi ini memang cukup menarik. Jika dulu mereka sering demo, bahkan pernah merusak pagar pembatas di pantai, kini mereka melakukan hearing dan melayangkan gugatan. Misalnya saja pada kasus pembangunan tembok pembatas sebuah fasilitas pariwisata di Melase ,Desa Batulayar.
Para nelayan mengugat pemerintah dengan Perda RTRW. Nelayan menggugat pemerintah lantaran memberikan izin pembangunan yang menyalahi roi pantai. Nelayan menang, bangunan tembok yang menghalangi sandar perahu nelayan itu dirobohkan Pol PP.
‘’Kabarnya pemilik menggugat pemerintah, tapi itu bukan urusan kami. Yang penting nelayan bisa sandar dan kami tidak melanggar aturan,’’ kada Musdah.
Bagaimana tanggapan pemerintah ?
Dalam sebuah pertemuan antara nelayan, pemerintah dan DPRD Lombok Barat beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Budpar Lobar, H Rumindah membantah jika pihaknya telah melarang para nelayan untuk menyandarkan perahunya di depan hotel di sekitar wilayah Senggigi. Hanya saja jumlah sampan yang boleh disandarkan dibatasi dengan memberikan tanda-tanda yang telah diregistrasi, mana perahu yang boleh bersandar dan tidak.
Selama ini sebenarnya keberadaan perahu tidak pernah menggangu. Hanya saja karena sering terlalu banyak hal itu tentunya tentunya tidak cocok untuk kawasan pariwisata.
‘’Tidak ada larangan asal sesuai aturan,’’ katanya.
Mengenai pemindahan sejumlah tempat tambat perahu nelayan di Mangsit, Rumindah menjelaskan memang benar adanya, tapi untuk sementara waktu saja. Karena pihaknya memang akan menyelenggarakan even yang berhubungan dengan pariwisata.
‘’ Jika semua itu sudah selesai, maka akan di kembalikan seperti semua,’’ kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) ini.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut), H Ahmad Subandi menambahkan, akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk segera menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan. Terutama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), karena kebanyakan diantara bangunan-bangunan yang sudah berdiri izinnya diurus belakangan setelah ada laporan dari masyarakat.
‘’Kami akan berkoordinasi dulu dengan BP2T mengenai masalah ini,’’ katanya.
Isu yang dihembuskan nelayan tentang penembokan yang terlalu dekat dengan laut itu di dengar juga oleh DPRD Lombok Barat. Komisi II beberapa waktu lalu mengunjungi kampung-kampung nelayan yang tersebar di kawasan Senggigi itu. mereka melihat langsung apa yang dilaporkan para nelayan. Pesisir tempat mereka sandar menyempit lantaran pihak hotel yang menemnbok terlalu pinggir.
‘’ Kami akan perjuangkan hak nelayan ini,’’ janji Ketua Komisi II Sulhan Muchlis Ibrahim
Komisi II juga melakukan sidak ke tempat yang ditunjuk nelayan. Di Senteluk, Komisi II menemukan dua buah bangunan yang jaraknya dari air laut hanya 5 meter. (bersambung)
BAGIAN II
Rantai Kemiskinan Yang Dimiskinkan Sistem
Nelayan berdampingan mesra dengan pariwisata ? Itu adalah mimpi para nelayan di sepanjang pantai Batulayar sampai Mangsit kecamatan Batulayar Lombok Barat hingga nelayan di kawasan Malaka kecamatan Pemenang Lombok Utara. Kenyataannya, mereka menjadi nelayan di hiruk pikuk pariwisata lantaran tidak bisa masuk ke sektor itu. Bertahan menjadi nelayan menjadi pilih sulit di tengah gempuran kapitalisme pariwisata.
------------------------
Inaq Sarimah dengan santai mengupas gadung (Dioscorea hispida) di pinggir pantai Batulayar. Tak jauh dari sebuah hotel yang cukup terkenal di kawasan itu. tiga bulan lamanya janda ini mengkonsumsi umbi-umbian yang hidup liar di hutan itu. umbi-umbian yang sebenarnya beracun itu terpaksa dimakan lantaran tidak ada lagi cadangan beras di rumahnya. Selama tiga bulan ini, tidak ada sepeser pun masuk ke kantongnya. Penyebabnya, para nelayan di perkampungan yang diapit hotel, karaoke, bar, restauran itu tidak sedang paceklik. Tidak ada ikan yang bisa ditangkap.
‘’Kadang saya jual ke pasar juga untuk beli yang lain,’’ katanya.
Saat musim tangkapan bagus, inaq Sarimah mengambil ikan dari para nelayan itu. Ikan itu lalu dijual ke pasar atau ke rumah-rumah penduduk. Hasilnya lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketergantungannya pada nelayan memang cukup besar. Tidak ada ikan, berarti tidak ada yang dijual. Tidak ada yang dimakan. Itulah sebabnya dia mencari gadung yang masih dijumpai di hutan-hutan perbukitan Batulayar.
‘’Sekarang sudah sulit gadung, hutannya habis dibangun villa,’’ katanya.
Tidak hanya lahan di pinggir pantai yang disulap menjadi kawasan pariwisata dengan berbagai fasilitasnya. Bukit-bukit yang ada di sepanjang Batulayar, dan terutama Senggigi sudah habis dikavling. Bangunan villa, restauran, rumah mewah di perbukitan itu kian hari kian banyak. Di berbagai iklan jual beli lahan di kawasan pariwisata, tidak heran biro-biro properti menawarkan menjual bukit-bukit itu. Inaq Sarimah tidak paham bagaimana bukit yang dulunya rimbun dengan pepohonan itu dijual. Siapa yang menjual dan siapa yang membeli tidak pernah dihiraukannya. Dia hanya khawatir, jika terus menerus bukit itu dijual, makin sedikit lahan tempatnya mencari gadung.
‘’Harus naik jauh ke atas,’’ katanya menunjuk ke arah perbukitan.
Inaq Sarimah tidak sendiri mengkonsumsi gadung, rekannya Inaq Seneng juga sudah mulai mencari gadung. Bedanya, ibu dua anak ini masih punya suami yang bisa mencari kerja di tempat lain.
‘’Ikut proyek (buruh bangunan, Red) suami saya,’’ katanya.
Inaq Seneng adalah seorang pengujur. Sebutan bagi buruh nelayan. Saat nelayan pulang dari laut, Inaq Seneng lah yang bertugas menambatkan perahu di pesisir. Dia ikut mendorong perahu ke atas, termasuk juga sewaktu-waktu mengangkat perahu. Otot-otot tangannya menjadi bukti wanita ini pekerja keras.
‘’Kalau nelayan tidak melaut saya juga tidak dapat upah,’’ katanya.
Seperti Inaq Sarimah, saat musim paceklik, Inaq Seneng juga mencari gadung. Umbi-umbian yang harus diolah selama lima hari untuk menghilangkan racunnya itu menjadi makanan tambahan selama musim paceklik. Setidaknya bisa lebih hemat beras.
‘’Kalau musim ramai ikan saya dapat Rp 20 ribu sehari,’’ katanya. Praktis selama musim paceklik tidak ada sepeserpun uang yang didapatkannya.
Ketua Aliansi Masyarakat Pesisir Indonesia (AMAPI) NTB Musdah Arjuna memperkirakan setidaknya ada 300-an lebih buruh nelayan. Mereka tersebar di Mangsit, Kerandangan, Senggigi, Batulayar, Melase, Aik Genit, Karang Telaga, dan Montong.
‘’Yang terdata sebagai anggota kami 298 nelayan. Dan masih banyak yang belum di data,’’ kata nelayan yang tinggal di kampung Pondok Perasi, Kecamatan Ampenan, kota Mataram ini.
Menurut Musdah, fenomena para nelayan makan gadung ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Pasalnya, para nelayan ini terancam ketahanan pangannya di daerah yang notabene sebagai penyumbang PAD terbesar. Pariwisata adalah ladang uang bagi pemerintah daerah Lombok Barat.
‘’Alih-alih membawa kemaslahatan, pariwisata ini justru menjadi kutukan bagi para nelayan. Mereka tidak bebas lagi melaut sejak maraknya pariwisata,’’ katanya. Musdah menyebut kasus pengusiran nelayan yang menambatkan perahunya, pelarangan melewati tanah milik investor, intimidasi dan pembatan askes melaut adalah dampak buruk pariwisata bagi para nelayan. Belakangan nelayan-nelayan yang mengkavling beberapa daerah pesisir terancam digusur.
Makan gadung ini adalah kasus. Ini untuk membantah komentar resmi pemerintah Lombok Barat yang menyebut makan gadung itu sebagai sebuah diversifikasi pangan. Masyarakat tidak tergantung pada beras. Masyarakat bisa makan selain beras berupa ubi, jagung, termasuk juga gadung.
‘’Jangan sampai ketika nelayan ini nanti makan batang pisang dikatakan sebagai diversifikasi pangan juga,’’ sindirnya.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Husnanidiaty Nurdin melihat kasus nelayan di Batulayar ini dari dua sisi. Sisi pertama, nelayan setempat mampu mengurangi ketergantungan pada beras. Saat musim paceklik masyarakat mengkonsumsi sumber pangan non beras. Temuan BKP di lapangan, masyarakat sudah terbiasa mencampur makanannya dengan ubi dan jagung.
Namun di sisi lain, kasus gadung ini sedikit berbeda. Gadung tidak sama dengan ubi dan jagung yang bisa dibudidayakan oleh masyarakat di lahan pertanian. Masyarakat mengumpulkan gadung dari hutan. Selain itu kondisi makan gadung ini terjadi pada musim paceklik. Nelayan ini tidak bisa berproduksi lantaran tidak ada hasil ikan di laut.
‘’Persoalan sosialnya harus diselesaikan. Ketika masyarakat makan gadung ada persoalan di lapangan, para nelayan ini mencari uang untuk membeli bahan makanan. Nah sekarang mereka tidak ada uang,’’ katanya.
Makan gadung bukan lah sebuah kebiasaan sehari-hari masyarakat di sekitar Batulayar. Mereka mengkonsumsi ketika musim paceklik.
‘’Kami makan gadung karena tidak ada uang sama sekali,’’ kata Muniah, warga Batulayar lainnya.
Kondisi masyarakat di kawasan ini memang cukup miris. Jauh berbeda dengan kondisi pariwisata yang terus menggelit. Gemerincing dollar yang mengalir tidak dirasakan masyarakat setempat.
‘’Sangat jarang masyarakat di sekitar sini yang bisa bekerja di hotel,’’ kata Mulia, ketua kelompok nelayan di Batulayar.
Para nelayan ini memilih menjadi nelayan lantaran tidak mampu bekerja di sektor pariwisata. Pariwisata yang membutuhkan skill tinggi, keterampilan dan pendidikan bagus tidak mampu diakses penduduk lokal.
‘’Bagimana mau kerja di hotel, sekolah saya hanya SD,’’ katanya tertawa.
Dituturkan Mulia, hotel yang tak jauh dari perkampungan nelayan di Batulayar jarang mempekerjakan warga lokal. Sekadar tukang kebun saja, pihak hotel lebih memilih tenaga dari luar. Inilah yang membuat para nelayan miskin ini menjadi penonton di daerah mereka.
Bahkan para mantan pemilik tanah yang kini dibangun hotel itu juga tersisih di tanah mereka sendiri. Mereka tidak bisa mengakses industri pariwisata.
‘’Dulu bapak saya yang punya tanah di sini,’’ tutur H Mahdi warga Mangsit, Desa Senggigi, Kkecamatan Batulayar.
Dituturkannya, dulu sekitar tahun 1990-an terjadi pembebasan tanah besar-besaran. Tanah yang berada di sepanjang pesisir dibeli oleh pemodal. Para pejabat saat itu juga banyak membeli tanah dari warga. Warga pun dengan senang hati menjual tanahnya. Maklum saja saat itu, tanah di pesisir pantai itu tidak produktif. Masyarakat yang menjadi petani dan nelayan hanya menggarap tanah di pesisir itu untuk menanam aneka umbi-umbian dan tempat memelihara ternak mereka.
Dalam sebuah diskusi dengan Direktur Semaidea Institute, Adhar Hakim, mengatakan pola pengembangan pariwisata di Lombok tidak berpihak pada masyarakat lokal. Mulai dari proses pembebasan tanah, tidak ada proteksi terhadap kepemilikan warga lokal. Seluruh tanah itu beralih ke tangan pemodal yang sebagian besar orang asing dan orang luar NTB.
‘’Tidak mengherankan kemudian jika banyak masyarakat mantan pemilik tanah hanya bisa menonton kemewahan pariwisata di tempat mereka,’’ katanya.
Masyarakat mantan pemilik lahan pindah ke perbukitan yang ada di kawasan itu. Lahan mereka hilang. Warga yang dulunya menjadi nelayan pun kesulitan untuk melaut lantaran akses yang tertutup.
‘’Parahnya ketika pariwisata berkembang pesat seperti saat ini, mereka tidak bisa diakomodir lantaran SDM,’’ katanya.
Belum ada data pasti berapa jumlah warga lokal yang bekerja di kawasan pariwisata sepanjang pantai Senggigi. Sebagai ilustrasi, di salah satu penginapan di Mangsit yang jumlah pekerjanya mencapai 50 orang, hanya 3 orang warga setempat.
‘’Sekadar jadi tukang sapu saja dari luar,’’ kata H Mahdi.
Konsep pengembangan pariwisata saat ini, menurut Adhar, seperti sebuah arena pertarungan bebas. Tidak ada regulasi untuk melindungi eksistensi masyarakat lokal. Masyarakat dibiarkan bertarung melawan pemodal besar.
‘’Sekadar sayur – sayuran untuk hotel itu saja di datangkan dari luar. Coba kalau seluruh kebutuhan hotel disediakan dari masyarakat lokal, tentu akan hidup masyarakat,’’ katanya.
Sebuah peristiwa menarik terjadi sebulan lalu. Salah seorang pejabat di dinas Kebudayaan dan Pariwisata begitu getol mengkampanyekan program Visit Lombok Sumbawa (VLS) 2012. sebuah program yang menargetkan sejuta kunjungan wisatawan ke NTB. Dimana-mana dalam promosi, VLS itu akan memberikan dampak besar bagi masyarakat setempat. Sang pejabat memberikan ilustrasi tentang kebutuhan daging ayam di hotel/restauran. Makin ramai kunjungan tentunya makin besar kebutuhan daging ayam, berarti akan besar permintaan pada masyarakat.
Sayangnya di saat promosi pariwisata dan ayam itu yang kerap menjadi contoh, pada saat yang sama para peternak ayam di Lombok datang mengadu ke DPRD Provinsi NTB. Penyebabnya, para pemilik hotel/restauran di kawasan pariwisata tidak pernah mau membeli ayam mereka.
Di kawasan pariwisata Gili Trawangan, Meno dan Air atu yang biasa disingkat Tramena di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara lain lagi. Masyarakat setempat yang sudah mulai mampu mengembangkan usaha pariwisata kini terancam dengan kekuatan modal para investor asing.
Nelayan di kawasan gili itu sudah mengalihkan perahu mereka menjadi angkutan pariwisata. Banyaknya kunjungan wisatawan ke kawasan pulau cantik itu membuat perputaran uang cukup besar dari sektor transportasi ini. belakangan para pemilik hotel, restauran, bar dan pemodal besar melirik juga sektor ini.
‘’Kalau semua sektor diambil oleh para pemodal besar itu bisa-bisa masyarakat jadi penonton,’’ kata Abdullah, Ketua Koperasi Karya Bahari yang menyediakan angkutan penyeberangan.
Dengan modal besar, pemilik hotel mampu menyediakan saranan transportasi laut yang lebih bagus dan lebih cepat. Tamu-tamu hotel pun tidak perlu repot menumpangi perahu penyeberangan milikk masyarakat lokal.
‘’Orang bule itu jauh-jauh kesini kok jadi ojek perahu,’’ sindir Abdullah tentang bisnis baru yang digarap ini.
Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informatika (Dishbuparkominfo) Kabupaten Lombok Utara pun tidak bisa melarang hotel untuk tidak menyediakan fasilitas itu. penyediaan speed boat itu menjadi salah satu service mereka.
‘’Regulasi memang penting kita buat agar usaha masyarakat tidak gulung tikar,’’ kata Kadishubparkominfo Sinar Wugiyarno dalam sebuah kesempatan pertemuan dengan pengusaha jasa penyeberangan.
III
Prahara Tanah Sorga Yang Tak Berujung
Diintimidasi aparatur pemerintah, rumah dirobohkah, dimasukkan penjara, semuanya pernah dialami warga Gili Trawangan desa Gili Indah kecamatan Pemenang Lombok Utara. Usaha pariwisata yang dirintis masyarakat ilegal lantaran kalah kuat dalam mendapatkan alas hak atas tanah di Trawangan. Sejak kali pertama dibuka hingga saat ini, konflik antara masyarakat dengan pemodal serta pemerintah terus terjadi. Yang lemah selalu kalah. Masyarakat pun sering dikorbankan. Konflik di Trawangan terjadi sejak tahun 1980-an hingga kini.
---------------------------
Masih membekas diingatan H Abdul Karim dinginnya lantai penjara di Mataram. Pria yang sudah tidak muda lagi ini divonis 7 bulan penjara.
Masalah ini bermula pada awal tahun 2009, saat itu H Abdul Karim melakukan kontrak dengan Palmieri. Dia menyewakan tanah tersebut pada awal Januari 2009 lalu. Dalam perjanjian kontrak itu H Karim mengontrakkan seluas 15 are dengan sewa Rp 125 per lima tahun. Dengan masa kontrak selama 20 tahun, total nilai kontrak itu sebesar Rp 625 juta dengan empat periode pembayaran.
Belakangan, tanah yang dikontrakkan oleh H Karim itu merupakan tanah milik PT Wanawisata Alam Hayati (WAH). Perusahaan ini berhak atas tanah itu melalui pemberian HGU dan HGB pada tahun 1996. HRS, kuasa dari PT WAH pun berkomunikasi dengan Palmieri, bule asal Italia. Belakangan kontrak H Karim dengan Palmieri dibatalkan, Palmieri lalu kontrak dengan PT WAH. Inilah asal muasal H Karim kemudian mendekam di balik jeruji. Termasuk juga Zainuddin, Kepala Dusun Trawangan yang ikut menandatangani kontrak itu. Dia merasakan dinginnya lantai hotel prodeo.
Dari kasus H Karim ini kemudian terus meluas di Trawangan. H Karim bersama belasan anggota keluarganya pernah menduduki Danima Resort and Restauran milik Palmieri. Alasannya, lahan tempat membangun itu miliknya yang diwariskan dari orang tuanya H Zakaria.
Kasus H Karim ini kemudian mencuat ke kasus yang lebih besar. PT WAH yang mau membangun kembali fasilitas hotel di tanah Trawangan mendapat perlawanan dari warga. Sebagai pemegang HGU dan HGB, PT WAH menempuh jalur hukum. Warga yang masuk ke lahan seluas 13, 9 hektar milik mereka pun divonis bersalah oleh pengadilan.
Sengketa di lahan PT WAH ini merupakan secuil dari kasus sengketa tanah di pulau sorga itu. Sejak tahun 1990 an tercatat beberapa kali konflik antara masyarakat dengan investor. Penyebabnya soal pemanfaatan tanah. Tanah yang pernah dibebaskan investor tidak kunjung dibangun akhirnya dimanfaatkan wargar. Belakangan ketika pariwisata menggeliat, si investor mau mengembangkannya. Masyarakat sudah terlanjur memanfaatkan lahan yang awalnya milik negara itu. Di sinilah terjadi konflik.
Kronologis Kasus Trawangan : Tiga Kali Warga Digusur
Dari data yang dihimpun LBH NTB, tahun 1970 an, Trawangan adalah sebuah pulau kosong. Pulau seluas 300 hektar itu menjadi tempat persingahan para nelayan. Trawangan juga tempat berkebun warga yang tinggal di Gili Air.
Pada tahuan 1971 Gubernur NTB Wasita Kusuma melakukan peninjauan ke Gili Trawangan untuk menjajaki dibukanya perkebunan kelapa. Hasil kunjunga itu ditindaklanjuti dengan membuka HGU perkebunan kelapa PT. Rinjani Tambora (Rinta) 100 ha di sebelah selatan dan PT. Generasi Jaya (GJ) 100 ha di bagian timur. Sementara lahan sisanya 100 ha dicadangkan bagi masyarakat di sebelah utara.
‘’Gubernur meninjau ke gili untuk melihat situasi, saat itu terjadi wabah Malaria di Pemenang. Di duga gili lah sumber Malaria itu,’’ kata HL Mudjitahid, mantan Camat Tanjung saat kunjungan itu.
Tahun 1979 Ijin permohonan HGU baru disetujui pada melalui Direkterot Jenderal Agraria. Ijin HGU tersebut diberikan kepada PT. GJ seluas 100 ha dengan pembagian perorangan antara lain Sudarli, BA dengan Kepmendagri No. Sk.28/HGU/DA/79 tertanggal 2 November 1979 seluas 25 ha, Kundang Siswara (25 ha), Asep Kusuma Kepmendagri No. Sk.26/HGU/DA/79 tertanggal 2 November 1979 seluas 25 ha dan Kurnia Chandra Kusuma Kepmendagri No. Sk.27/HGU/DA/79 tertanggal 2 November 1979 seluas 25 ha. Ketiga nama terakhir tidak lain adalah putra Gubernur NTB, Wasita Kusuma
Tahun 1981 HGU PT. Rinta tidak memperlihatkan hasil dan melepaskan serta menyerahkan kepada masyarakat melalui camat tanjung. PT. GJ juga tidak berhasil mengembangkan perkebunan kelapa di Gili Trawangan. Namun, PT. GJ tidak secara resmi melepaskan HGU, sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Rinta. PT. GJ menelantarkan atau tidak melakukan perawatan sebagaimana layaknya pemegang HGU.
Sebagian pohon kelapa di lokasi HGU terbakar yang diduga akibat panasnya terik matahari. Dua penduduk ditangkap polisi karena diduga membakar lokasi HGU, meski dilepaskan kembali karena tidak ada bukti sebagai pelaku pembakaran. Karena ditelantarkan, masyarakat memanfaatkan lahan HGU PT. GJ seluas 100 ha.
Tahun 1986 Pemerintah mengeluarkan sertifikat HGU PT. GJ atas nama Kundang Siswara, Asep Kusuma dengan sertifikat HGU No. 3 Desa Pemenang Barat tertanggal 21 Agustus 1986, Kurnia Chandra Kusuma sertifikat HGU No. 2 Desa Pemenang Barat tertanggal 21 Agustus 1986 dan Sudarli, BA. Pada tahun yang sama secara sepihak PT. GJ mengalihkan penguasaan HGU dengan Kuasa Khusus kepada CV. Hikmah .
Tahun 1988 CV. Hikmah menjual kembali HGU di bawah tangan kepada PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Data ini merupakan temuan Tim Asistensi DPRD Tk. I NTB yang membantu penyelesaian kasus pertanahan Gili Trawangan. Kemudian pemda Lombok Barat membentuk penyelesaian sengketa tanah. Dari hasil pertemuan Pemda Lombok Barat, tim itu membuat dua kebijakan penting.
Pertama, terhadap 18 pengusaha akomodasi pariwisata diberikan ijin untuk melanjutkan usahanya dengan batas kamar 5 buah. Mereka diberi ganti rugi untuk pindah berupa tanah 15 are dan ganti ongkos pindah untuk penginapan Rp. 50.000,- dan restoran Rp. 100.000,-. Kedua, sedangkan para petani ganti rugi berupa uang Rp. 150.000 untuk lahan garapan dan ganti rugi tanaman, dan pemindahan rumah Rp. 50.000,-, jika bersedia ditransmigrasikan, atau diberi lahan non akomodasi seluas masing-masing 3 are di luar lokasi sengketa.
Sejak tahun 1988 hingga tahun 1992 penduduk terus melakukan advokasi terhadap persoalan tanah di Trawangan. Namun tidak kunjung membuahkan hasil. Karena penduduk menolak pindah dan kompensasi, maka Pemda Lombok Barat melakukan penggusuran atas penginapan dan restoran di lokasi konflik pada 1992. Sekitar 40 bangunan rumah, restoran, kios dan penginapan penduduk dirobohkan.
HL Mudjitahid yang menjadi bupati Lombok Barat saat itu mengakui aksi penggusuran itu. Malahan, warga yang tetap melawan dirobohkan tempat usaha miliknya.
’’ Dulu saya chinsaw (baca: senso). Saya sampai dilaporkan ke Komnas HAM,’’ katanya dalam sebuah kesempatan.
Mudjitahid beralasan penertiban itu untuk menegakkan aturan. Masyarakat salah dengan memasuki lahan yang sah milik perusahaan. Sebagai kepala daerah saat itu dia juga berkewajiban untuk menjaga investasi.
’’Tapi saya sayangkan juga setelah lahan itu dikosongkan, perusahaan tidak langsung membangun. Akhirnya masyarakat kembali masuk,’’ katanya.
Tindakan penggusuran ini akhirnya meluluhkan semangat sebagian penduduk baik pengusaha bungalow maupun petani. Mereka menerima kompensasi berupa lahan dan sejumlah uang sebagaimana yang ditawarkan oleh Tim Pemda Lombok Barat di atas. Surat Bupati Lombok Barat paska penggusuran pertama kepada Gubernur NTB pada 19 Desember 1992 yang menyatakan bahwa pengusaha perintis usaha jasa pariwisata di Gili Trawangan yang menduduki tanah HGU dinyatakan liar.
Peristiwa penggusuran ke-2 terulang kembali, sasarannya bukan saja bungalow dan restoran, tetapi juga beberapa rumah penduduk yang tinggal di dalam. Tidak lama berselang setelah penggusuran ke-2 itu, penduduk membangun kembali pemukiman dan usaha pariwisata mereka baik yang sudah menerima ganti rugi maupun yang menolak. Untuk sementara mereka dapat menikmati usaha pariwisata sambil menggarap lahan mereka.
’’ Waktu penggusuran itu banyak sekali aparat disini,’’ kenang H Rukding, salah seorang tokoh masyarakat Gili Trawangan mengingat peristiwa memilukan itu.
Pada tahun 1995 Pemda NTB dan PT. GTI secara resmi melakukan kontrak produksi atas lahan bekas HGU seluas 65 ha dengan status Hak Pengelolaan (HPL). Nilai investiasi HPL PT. GTI sebesar Rp. 39 milyar dengan masa kontrak produksi selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Nantinya Pemda akan memperoleh royalti sebesar Rp. 22,5 juta per tahun dengan penambahan 5 % setiap lima tahun. Di samping itu, luas konsesi HPL PT. GTI seluas 75 ha yang kemudian diubah menjadi 65 ha.
Tidak lama berselang setelah PT. GTI memperoleh HPL, Pemda Lombok Barat melakukan penggusuran besar-besaran untuk ketiga kalinya pada 1995. Kali ini Pemda didukung oleh segenap kekuatan untuk melakukan eksekusi penggusuran. Dari data yang dihimpun LBH NTB, puluhan aparat kepolisian dan militer dikerahkan untuk mengamankan perlawanan penduduk. Pemda juga mendatangkan ratusan masyarakat yang didatangkan dari daerah desa Pemenang dan sekitarnya untuk menggusur dan melakukan pembersihan rumah dan sarana akomodasi penduduk. Tidak kurang 90 bangunan rumah, penginapan, restoran dan kios penduduk dirobohkan.
’’Kami ini dianggap seperti penjahat,’’ kata H Rukding mengenang masa-masa sulit saat itu.
Sepanjang tahun 1990 an itu, kasus warga dengan PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) belum lah mencuat. Kasus dengan PT WAH belakangan mencuat setelah perusahaan ini berkeningan kembali untuk membangun di atas lahan mereka. Terhitung sejak tahun 1996 setelah mendapatkan HGB, perusahaan itu tidak mampu membangun seperti pada izinya.
Data BPN Lombok Barat yang diberikan oleh salah seorang pejabatnya, menyebutkan pada tahun 2003 dia turun survey ke Trawangan. Saat itu dia menemukan PT WAH tidak melakukan aktivitas sebagaimana dalam izinnya. Dari luas 13,9 hektar, hanya 1 hektar yang dibangun. Sementara sebagian lainnya dimanfaatkan oleh penduduk.
’’ Ada catatan terindikasi terlantar saat itu,’’ kata pejabat itu.
Sepanjang tahun 1990 an persoalan di lahan PT WAH juga belum mencuat seperti lahan di GTI. Di awal-awal lahan itu dimasuki warga, setidaknya ada 10 nama yang masuk. Keluarga H Karim salah satunya.
Belakangan lantaran tidak ada aktivitas di atas lahan itu jumlah masyarakat yang masuk terus bertambah. Dalam catatan PT WAH terdapat 45 orang warga yang menduduki lahan mereka.
Seperti penyelesaian lahan GTI, PT WAH juga menawarkan kompensasi berupa tanah dan uang tali asih. Sebanyak 20 orang sudah menerima tali asih itu dan meninggalkan rumah mereka di atas lahan PT WAH. Sebagian lainnya masih bertahan dan inilah yang terus melawan hingga saat ini.
’’Niat kami baik. Itulah sebabnya kami tidak langsung mengusir, kami menawarkan tanah dan uang pada warga yang menduduki tanah kami,’’ kata kuasa PT WAH HR Sukirno Bachri.
Babak baru konflik antara PT WAH dengan warga mencuat mulai tahun 2009, ketika PT WAH ingin kembali membangun hotel di atas lahan HGB mereka. Adi Nugroho, salah seorang pengusaha dari Ampenan kota Mataram lah yang akan membangun di lahan itu. Saat ganti rugi pada warga yang menempati lahan PT WAH, Adi Nugroho lah yang mengeluarkan dana.
’’Begitu lahan bersih kami sudah siap membangun,’’ kata HRS, kuasa PT WAH.
Sepajang tahun 2011, sudah digelar beberapa kali pertemuan antara PT WAH dan warga yang difasilitasi pemerintah. Namun tetap saja menemui jalan buntu. Masyarakat masih tetap bertahan.
’’Sampai titik darah penghabisan kami bertahan di sini,’’ kata H Rukding.
Persoalan Trawangan ini kemudian masuk ke ranah politis. DPRD Kabupaten Lombok Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Trawangan. Hingga saat ini Pansus Trawangan belum melaporkan hasil resminya, namun rekomendasi Pansus mengarah pada tanah PT WAH itu ditelantarkan.
’’Sejak tahun 2003 sudah ada indikasi terlantar. Mestinya langsung ditarik saat itu,’’ kata Sekretaris Pansus Trawangan Ardianto.
Sepanjang tahun 2010 – 2011 merupakan masa paling suram bagi warga Trawangan, yang menduduki lahan PT WAH itu. Beberapa warga pernah merasakan penjara dan warga yang masih bertahan menunggu waktu dijebloskan penjara. PT WAH menempuh jalur hukum, mereka melaporkan penggergahan tanah.
’’ Masyarakat selalu menjadi korban,’’ kata Ardianto.
Sebenarnya, dibandingkan kawasan Sengigi, konsep pengembangan pariwisata di gili lebih bagus. Ada tiga model pengembangan industri pariwisata, yaitu padat modal, pasar bebas dan kerakyatan. Industri padat modal dapat dijumpai di kawasan Kuta Kabupaten Lombok Tengah yang dikelola Lombok Tourism Development Corporation yang hingga saat ini tidak tuntas pengembangannya. Senggigi model pangembangan industri pariwisata pasar bebas dimana investor domestik dan asing dapat berkompetisi menanamkan modalnya di kawasan Senggigi dan sekitarnya.
Sementara industri pariwisata Gili Trawangan sebagai bagian kawasan Gili Indah memberi ciri khas kepada model industri pariwisata kerakyatan dimana masyarakat setempat yang merintis, mengendalikan dan mengelola industri pariwisata. Sayangnya ketika masyarakat lokal bangkit mengembangkan pariwisata, persoalan hukum melilit mereka.
’’Tarik tanah yang ditelantarkan para investor itu lalu berikan pada masyarakat untuk mengelola,’’ saran Ardianto.
Beberapa warga lokal yang membuka usaha di Trawangan sebenarnya bisa mengembangkan pariwisata. Tidak perlu terlalu banyak modal asing atau luar. Dengan pemberdayaan masyarakat sekitar, berkah dari pariwisata bisa dinikmati oleh masyarakat.
‘’Nyatanya pemerintah lebih berpihak pada pemodal,’’ kata Zainudin, Kadus Trawangan yang kehilangan jabatannya lantaran mendekam di penjara setelah membela warganya.
Menurut Zainudin, manfaat pariwisata akan lebih besar dirasakan masyarakat ketika pengelolaan diberikan pada warga. Belajar dari kasus Sengigi, masyarakat lokal yang tergusur, di Trawangan banyak masyarakat lokal yang membuka usaha. Sektor transportasi misalnya, dikuasai oleh masyarakat. Begitu juga dengan sektor lainnya, masyarakat, menurut Zainuddin sudah siap menjadi pengusaha di daerah mereka sendiri.
‘’Jangan biarkan masyarakat menonton,’’ katanya. (*)